<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	
	>
<channel>
	<title>
	Komentar di: Aturan Pemerintah Legalkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan dari Kacamata Pengamat Hukum	</title>
	<atom:link href="https://kubus.id/aturan-pemerintah-legalkan-aborsi-untuk-korban-pemerkosaan-dari-kacamata-pengamat-hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://kubus.id/aturan-pemerintah-legalkan-aborsi-untuk-korban-pemerkosaan-dari-kacamata-pengamat-hukum/</link>
	<description>Melihat Dunia Berbagai Sisi</description>
	<lastBuildDate>Mon, 05 Aug 2024 13:37:20 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>
	<item>
		<title>
		Oleh: Bintu Sanusiy		</title>
		<link>https://kubus.id/aturan-pemerintah-legalkan-aborsi-untuk-korban-pemerkosaan-dari-kacamata-pengamat-hukum/#comment-56</link>

		<dc:creator><![CDATA[Bintu Sanusiy]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Aug 2024 13:37:20 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">https://kubus.id/?p=7275#comment-56</guid>

					<description><![CDATA[Kebolehan aborsi utk korban pemerkosaan yg hamil dlm PP 28/2024 dianggap sbg salahsatu solusi utk korban pemerkosaan. Padahal sejatinya tindakan aborsi akan menambah beban korban karena tindakan aborsi meski legal tetap beresiko. n yg harus diingat, tetap harus memperhatikan hukum islam atas  aborsi yg haram dilakukan, kecuali ada kondisi² khusus  yg dibolehkan hukum syara&#039;. Adanya kasus pemerkosaan di negeri ini sejatinya juga menunjukkan bahwa Negara tdk mampu memberi jaminan keamanan bagi Perempuan.  Bahkan meski sudah ada UU TPKS. Oleh karena itu, negara harus mengupayakan pencegahan n jaminan keamanan yg kuat atas perempuaan. 	Islam memuliakan Perempuan,  memberikan jaminan keamanan atas perempuan n memiliki sistem sanksi yg tegas n menjerakan. Sistem islam juga meniscayakan terbentuknya kepribadian islam yg menjaga individu berperilaku sesuai tuntunan Islam sehingga dpat mencegah terjadinya pemerkosaan juga pergaulan bebas. Islam juga mewajibkan negara hanya menerapkan sistem islam termasuk dlm sistem sanksi n sistem sosial. Islam juga mewajibkan negara menjaga n melindungi perempuan korban pemerkosaan sesuai dgn tuntunan Islam]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kebolehan aborsi utk korban pemerkosaan yg hamil dlm PP 28/2024 dianggap sbg salahsatu solusi utk korban pemerkosaan. Padahal sejatinya tindakan aborsi akan menambah beban korban karena tindakan aborsi meski legal tetap beresiko. n yg harus diingat, tetap harus memperhatikan hukum islam atas  aborsi yg haram dilakukan, kecuali ada kondisi² khusus  yg dibolehkan hukum syara&#8217;. Adanya kasus pemerkosaan di negeri ini sejatinya juga menunjukkan bahwa Negara tdk mampu memberi jaminan keamanan bagi Perempuan.  Bahkan meski sudah ada UU TPKS. Oleh karena itu, negara harus mengupayakan pencegahan n jaminan keamanan yg kuat atas perempuaan. 	Islam memuliakan Perempuan,  memberikan jaminan keamanan atas perempuan n memiliki sistem sanksi yg tegas n menjerakan. Sistem islam juga meniscayakan terbentuknya kepribadian islam yg menjaga individu berperilaku sesuai tuntunan Islam sehingga dpat mencegah terjadinya pemerkosaan juga pergaulan bebas. Islam juga mewajibkan negara hanya menerapkan sistem islam termasuk dlm sistem sanksi n sistem sosial. Islam juga mewajibkan negara menjaga n melindungi perempuan korban pemerkosaan sesuai dgn tuntunan Islam</p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
	</channel>
</rss>
