TULUNGAGUNG, (KUBUS.ID) – Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 terus digulirkan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung mulai membuat perhitungan terkait kebutuhan anggaran. Dipastikan agenda demokrasi tingkat desa ini akan diikuti oleh 243 desa Tulungagung.
Plt Kepala DPMD Kabupaten Tulungagung, Hari Prastijo, mengungkapkan bahwa fokus saat ini ada pada tahap pendataan desa serta penyusunan regulasi pendukung. Langkah ini diambil karena hingga saat ini pemerintah pusat belum menurunkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024.
“Jadi untuk tahap awal ini kan kita pendataan. Nanti kira-kira jumlahnya sekitar 243 desa. Diselenggarakan secara serentak di Kabupaten Tulungagung,” ucap laki-laki yang karib disapa Yoyok ini.
Itu sebabnya DPMD menggandeng Komisi A DPRD Kabupaten Tulungagung untuk studi banding ke Kabupaten Sukabumi. Wilayah tersebut dinilai berhasil menyelenggarakan Pilkades serentak di 139 desa dengan mengandalkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum utama di tengah ketiadaan PP.
“Di Sukabumi itu 139 desa dilaksanakan serentak tanpa PP. Jadi regulasi dia dikuatkan di Perda,” terang Yoyok.
Berkaca dari daerah lain, estimasi biaya yang dibutuhkan untuk menggelar pesta demokrasi di ratusan desa tersebut diprediksi menyentuh angka Rp 40 hingga Rp 50 miliar.
Yoyok menekankan pentingnya skema pencadangan anggaran atau savings sejak dini agar tidak membebani APBD secara mendadak pada tahun pelaksanaan. Pihaknya mengaku sudah berkomunikasi dengan Bappeda serta BPKAD Tulungagung untuk mulai menyisihkan alokasi dana mulai saat ini.
“Kemarin kita yang kita buat itu sekitar Rp 40-50 miliar. Makanya kalau ndak dicicil dari sekarang, nanti di tahun 2027 kaget,” kata dia.
Dari total 257 desa yang ada di Kabupaten Tulungagung, ada 14 desa yang tidak akan mengikuti gelaran Pilkades serentak 2027. Sedangkan 243 desa lainnya, termasuk desa-desa yang masa jabatan kepala desanya sempat mendapatkan perpanjangan dua tahun, dipastikan akan menggelar pemilihan secara berbarengan.
Terkait waktu pelaksanaan, DPMD memproyeksikan pemungutan suara akan digelar di kisaran bulan Agustus hingga September 2027. Pelaksanaan ini bersifat mendesak guna menghindari adanya kekosongan kepemimpinan di tingkat desa setelah masa jabatan para kepala desa berakhir.
“Harus digelar karena masa jabatannya kan sudah selesai. Terus dan tidak boleh ada kekosongan. Itu wajib hukumnya,” tegasnya. (dit)





























