KUBUS.ID – Satnarkoba Polres Tulungagung mengamankan 25 orang sebagai tersangka dalam 16 kasus peredaran narkoba di Kabupaten Tulungagung.
Kata Kasi Humas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdianto, dari 25 tersangka yang diamankan. 22 laki – laki dan 3 perempuan. Sembilan tersangka merupakan residivis kasus sama.
Para pelaku melakukan transaksi di pemukiman atau rumah kos. Adapunn 16 kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah, Tulungagung Kota 4 TKP, Kedungwaru 3 TKP, Boyolangu 3 TKP, Kalidawir 2 TKP, dan masing masing 1 TKP yaitu Kecamatan Ngantru, Gondang serta Rejotangan.
Rata – rata pelaku belum punya pekerjaan, dan memanfaatkan upah transaksi narkoba untuk mendapatkan uang. (rif)