KUBUS.ID – Tata cara mandi wajib setelah haid penting diketahui bagi perempuan. Pasalnya, ada sejumlah ketentuan khusus terkait mandi wajib sesudah menstruasi. Mandi wajib dilakukan ketika muslim dalam kondisi hadats besar. Dan haid termasuk salah satu hadats besar. Sehingga wanita yang telah selesai haid diharuskan untuk mandi wajib.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Aisyah RA, ia menuturkan bahwa Rasulullah SAW pernah berkata kepada Fatimah binti Abi Hubaisy, “Apabila haid datang maka tinggalkanlah shalat. Dan jika ia telah pergi, maka mandilah dan shalatlah.” (HR Bukhari [320] dan Muslim [333/262])
Cara mandi wajib berbeda dengan mandi pada umumnya. Hal ini karena ada sejumlah ketentuan yang mesti diperhatikan sehingga mandi sepenuhnya bersih dan perempuan bisa kembali suci untuk menunaikan sholat dan ibadah lain.
Lalu, seperti apa tata cara mandi wajib setelah haid yang benar? Dan adakah doa-doa yang mesti dibaca?
Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid
Ada sejumlah hadits yang menerangkan tata cara mandi wajib yang dilakukan Rasulullah SAW. Di antaranya hadits dari Aisyah RA dan dari Maimunah RA.
Dalam buku Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq menjelaskan cara mandi besar perempuan sebenarnya hampir sama dengan laki-laki. Hanya ada sedikit tambahan ketentuan untuk mandi wajib wanita.
Berikut tata cara mandi wajib perempuan setelah menstruasi sesuai syariat, dikutip dari buku Fiqih Sunnah Wanita karya Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim:
1. Berniat mandi wajib (bacaan niat terlampir di uraian bawah)
2. Membaca basmalah
3. Mencuci kedua tangan sebanyak tiga kali
4. Membersihkan kemaluan dengan tangan kiri
5. Berwudhu dengan gerakan sempurna sebagaimana wudhu saat hendak shalat
6. Menyiram air ke kepala sebanyak tiga kali, hingga airnya sampai ke sela-sela akar rambut
7. Mengguyur air ke seluruh tubuh, dimulai dari sisi kanan dan dilanjut sisi kiri
8. Pastikan air membasahi seluruh kulit dan sela-sela tubuh yang tersembunyi
9. Lanjutkan mandi seperti biasa dengan menggunakan sampo dan sabun, lalu bilas seluruh tubuh hingga benar-benar bersih
10.Setelah mandi wajib dianjurkan untuk mengambil sepotong kapas atau kain yang diberi wewangian, kemudian gunakan di sekitar kemaluan agar sisa bau darah hilang.
Niat Mandi Wajib Setelah Haid
Untuk niat mandi wajib perempuan setelah haid, berikut redaksi bacaannya seperti dikutip dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Muh. Hambali:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْحَيْضِ لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin haidhi lillaahi ta’aala.
Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan haid karena Allah Ta’ala.”
Doa Sesudah Mandi Wajib bagi Perempuan
Selesai mandi wajib, wanita juga dapat memanjatkan doa berikut sebagaimana dikutip dari catatan detikHikmah:
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عبْدُهُ وَرَسُولُهُ ، اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ
Latin: Asyhadu an laa ilaaha illa Allah wahdahu laa syariika lahu, wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rasuuluhu, allahummaj ‘alnii minat tawwaabiina waj ‘alnii minal mutathaahiriin.
Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku pun bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci.”
Apakah Setelah Mandi Wajib Harus Berwudhu Kembali Saat Hendak Shalat?
Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim dalam bukunya menjelaskan bila perempuan telah mandi wajib dan hendak mendirikan shalat maka mandi itu telah cukup baginya untuk menggantikan wudhu.
Ia tidak harus berwudhu kembali setelah mandi besar karena mandi wajib telah sekaligus menyucikan hadats kecil. Hal ini sebagaimana riwayat Aisyah RA, “Rasulullah SAW pernah mandi (wajib) lalu beliau shalat dua rakaat. Dan aku tidak melihat beliau berwudhu setelah mandi.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud [250] dan Ahmad [119])
Demikian tata cara mandi wajib perempuan setelah haid sesuai syariat. Wallahu a’lam.(adr)
Copy: detik.com