KUBUS.ID – Pendidikan dasar gratis bukan beban negara, melainkan amanat konstitusi yang wajib dijalankan. Hal ini ditegaskan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dalam Seminar Nasional bertajuk “Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing” yang digelar DPP PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Senin (30/6).
“Penyelenggaraan pendidikan dasar, tanpa pungutan, jangan dipandang sebagai sesuatu yang memberatkan, sesuatu yang membebani negara, sesuatu yang jelimet, melainkan sebagai amanat konstitusional yang harus dipegang teguh,” kata Arief, seperti dilansir Kompas.com.
Menurut mantan Ketua MK ini, pendidikan dasar gratis tidak sekadar urusan teknis anggaran, tetapi mencerminkan komitmen negara terhadap prinsip hukum, demokrasi, kesetaraan, dan keadilan sosial.
Arief menekankan, meski penerapan pendidikan gratis dilakukan bertahap sesuai kemampuan fiskal negara, pendekatan ini tidak boleh melahirkan diskriminasi.
“Tahapannya boleh bertahap, tapi tidak boleh diskriminatif. Semua anak harus dijamin hak pendidikannya, termasuk yang bersekolah di madrasah atau sekolah swasta,” jelasnya.
Ia menyoroti pentingnya pendekatan afirmatif dan selektif agar kebijakan ini tetap menjangkau semua lapisan masyarakat.
Dalam paparannya, Arief juga menekankan perlunya perubahan paradigma dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Ia mendesak pemerintah dan DPR memprioritaskan anggaran pendidikan dasar dalam APBN maupun APBD.
“Anggaran pendidikan harus difokuskan dulu untuk pendidikan dasar, baik sekolah negeri maupun swasta,” tegasnya.
Arief juga mengingatkan pentingnya memaknai frasa “dibiayai oleh negara” dalam UUD 1945 sebagai dasar hukum bagi pendidikan tanpa pungutan di tingkat dasar. Menurutnya, negara wajib menjamin akses pendidikan yang adil bagi seluruh anak Indonesia.
Sebagai penutup, Arief menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menegaskan kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar bagi seluruh anak Indonesia, tanpa kecuali.(adr)
Apakah ada estimasi waktu atau target yang ditetapkan MK bagi pemerintah untuk sepenuhnya mengimplementasikan pendidikan dasar gratis tanpa diskriminasi, termasuk untuk madrasah dan sekolah swasta?