KUBUS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar turut mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg. Fatwa dikeluarkan setelah kajian yang dilakukan menemukan adanya aktivitas yang menimbulkan hal negatif (mudarat) seperti tarian erotis, konsumsi minuman keras, hingga potensi konflik ditengah masyarakat.
Humas MUI Blitar Jamil Mashadi menegaskan fatwa haram berlaku untuk kegiatan sound horeg, bukan keseluruhan penggunaan sound system.
“Agar satu frame, perlu ada penyamaan pemahaman bahwa yang diharamkan bukan penggunaan sound systemnya, tetapi acara sound horeg yang seringkali dianggap seperti diskotik berjalan,” terang Jamil, Rabu (9/7) sore.
Menurut Jamil, pada dasarnya semua hiburan boleh saja digunakan asalkan tidak menimbulkan perbuatan maksiat. Salah satu poin yang menjadi bahasan adalah keberadaan acara sound horeg dalam bentuk karnaval juga seringkali menimbulkan aksi tidak senonoh.
“Ada temuan juga saweran yang bukan diberikan langsung tetapi diselipkan di bagian tubuh,” kata Jamil.
Jamil menyebut ada laporan penyelenggaraan karnaval menggunakan sound horeg menuntut semua warga sewilayah terlibat iuran, padahal tidak semua setuju.
“Warga masyarakat harus iuran, harus, kalau tidak ikut nanti di-cing (dikucilkan) rumangsane tidak cinta tanah air, hal ini yang memunculkan keresahan hingga gunjingan,” lanjutnya.
Ia berharap kegiatan yang menimbulkan potensi pertengkaran sebaiknya diantisipasi. MUI Kabupaten Blitar sudah melakukan audiensi dengan Bupati Blitar Rijanto hingga menyiapkan Surat Edaran (SE) yang berisi panduan penyelenggaraan kegiatan karnaval. Beberapa poin diantaranya, larangan tari erotis, pengaturan volume/kekuatan suara, hingga dimensi sound yang digunakan. (nhd)