KUBUS.ID – Angka perceraian di Kabupaten dan Kota Blitar kembali menjadi sorotan. Selama enam bulan pertama tahun 2025, jumlah perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Kelas 1A Blitar mencapai 2.086 kasus. Cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh istri mendominasi jumlah tersebut.
Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Blitar, Dr. Edi Marsis, S.H., M.H., mengatakan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2025, pihaknya menerima 1.551 perkara cerai gugat dan 535 permohonan talak atau cerai yang diajukan oleh suami.
“Totalnya ada 2.086 perkara perceraian yang kami tangani selama enam bulan terakhir. Jumlah terbanyak berasal dari gugatan istri,” ujar Dr. Edi.
Menurutnya, alasan utama yang paling banyak diajukan dalam permohonan perceraian adalah perselisihan terus-menerus, masalah ekonomi, pasangan meninggalkan rumah tangga, hingga dampak dari kecanduan judi online yang belakangan semakin marak.
“Perselisihan yang tak kunjung selesai, tekanan ekonomi, hingga suami yang terlibat judi online menjadi faktor yang cukup signifikan dalam meningkatnya angka perceraian tahun ini,” tambahnya.
Sebagai bentuk upaya menekan angka perceraian, Pengadilan Agama Kelas 1A Blitar terus melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Penyuluhan ini dilakukan melalui berbagai forum, termasuk kerja sama dengan lembaga pemerintah dan organisasi masyarakat.
“Kami tidak hanya menjalankan proses hukum, tetapi juga berusaha memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama tentang pentingnya komunikasi dalam rumah tangga dan memahami hak serta kewajiban masing-masing pasangan,” tuturnya.
Dr. Edi berharap masyarakat dapat lebih terbuka untuk menyelesaikan masalah rumah tangga secara musyawarah sebelum membawa persoalan ke jalur hukum. Ia juga menekankan pentingnya literasi hukum dalam membina keluarga yang sehat dan harmonis.(slv)