Beranda Kediri Raya Pastikan Penyaluran Beras SPHP Tepat Sasaran, Wali Kota Kediri dan Dirut Bulog...

Pastikan Penyaluran Beras SPHP Tepat Sasaran, Wali Kota Kediri dan Dirut Bulog Sidak Pasar Setono Betek

202

KUBUS.ID – Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati bersama Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Setono Betek, Kota Kediri. Kunjungan itu dilakukan untuk memastikan stabilitas pasokan dan harga beras di tengah upaya pemerintah memperketat penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Saat kunjungan itu turut hadir jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kediri. Pemerintah Kota menyatakan komitmennya untuk mendukung langkah Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog dalam menjaga stabilitas harga beras serta mencegah potensi penyelewengan distribusi.

“Harapannya kita bisa bersama-sama memantau dan mengawasi pendistribusian beras SPHP. Dengan harga yang terjangkau dan pengawasan ketat, beras ini tidak akan disalahgunakan,” ujar Wali Kota Vinanda.

Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kota Kediri akan terus berkolaborasi dengan Perum Bulog untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat. Sosialisasi terkait ketentuan beras SPHP juga akan digencarkan kepada para pedagang dan masyarakat.

“Jangan sampai beras SPHP disalahgunakan dan justru merugikan masyarakat. Sosialisasi dan pengawasan adalah kunci,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani menjelaskan bahwa penyaluran beras SPHP kini dilakukan melalui aplikasi Klik SPHP. Penjual yang ingin menjual beras ini harus terdaftar dan tersertifikasi dalam aplikasi tersebut.

“Setelah memenuhi persyaratan badan usaha dan izin yang sah, mereka baru boleh memesan beras SPHP. Penyalurannya dilakukan melalui warung kecil, Koperasi Merah Putih, dan program Gerakan Pangan Murah. Setiap konsumen hanya diperbolehkan membeli maksimal 10 kg atau dua kemasan per bulan,” jelas Rizal.

Ia juga menambahkan bahwa sejak 14 Juli 2025, bantuan pangan nasional telah disalurkan ke sekitar 18 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia, berdasarkan data by name by address dari Dinas Sosial.

Rizal menekankan pentingnya kepatuhan pedagang terhadap aturan penjualan beras SPHP. Toko wajib mencantumkan informasi lengkap seperti nama toko, alamat, harga, dan layanan pengaduan. Selain itu, mereka dilarang membuka atau mencampur kemasan beras SPHP dengan jenis lain, serta dilarang menjualnya kembali dalam jumlah besar.

“Jika melanggar, sanksinya berat dan bisa berujung pidana hingga lima tahun. Penjualan beras SPHP juga tidak diperbolehkan di pasar modern,” pungkasnya.

Langkah tegas itu diambil untuk menjaga efektivitas program SPHP yang bertujuan melindungi daya beli masyarakat serta menjamin ketersediaan pangan pokok secara merata dan adil. (atc)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini