Beranda Nasional Ganti Nama Sound Karnaval Indonesia, MUI Jatim: Harap Ada Perubahan Nilai

Ganti Nama Sound Karnaval Indonesia, MUI Jatim: Harap Ada Perubahan Nilai

2204
Deklarasi Sound Karnaval Indonesia (Foto: Indomusikgram)

KUBUS.ID – Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Hasan Ubaidillah, menyatakan bahwa Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pengaturan penggunaan sound system bervolume tinggi atau sound horeg telah memasuki tahap akhir. SEB ditandatangani oleh Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya, dan direncanakan rilis minggu ini.

Hasan menjelaskan, meningkatnya perhatian publik terhadap sound horeg bermula dari dikeluarkannya Fatwa MUI Jawa Timur No. 1 Tahun 2025. Sebagai tindak lanjut, 9 Juli, digelar rapat koordinasi yang melibatkan pelaku industri sound horeg, masyarakat pengaju fatwa, biro hukum, ahli THT, pakar kesehatan, para masyayikh, serta Dinas Pariwisata.

Hasil rapat menekankan pentingnya pengaturan tingkat kebisingan. Sebelumnya, sound horeg tercatat mencapai tingkat kebisingan hingga 135 desibel, jauh melampaui ambang batas aman.

“SEB mengatur batas desibel yang ditoleransi telinga manusia, merujuk pada ketentuan WHO dan regulasi dari Kementerian Kesehatan, Lingkungan Hidup, Tenaga Kerja, dan Agama. Ambang batas aman maksimal adalah 85 desibel,” jelas Hasan.

Selain pengaturan volume suara, SEB juga mengatur penggunaan sound di berbagai kondisi: ruang tertutup, terbuka, kendaraan statis, maupun kendaraan bergerak. Tak hanya itu, aspek lain yang diatur meliputi dimensi kendaraan, larangan tarian erotis, busana yang membuka aurat, hingga potensi penyalahgunaan minuman keras.

MUI Jatim berharap dengan bergantinya sound horeg menjadi “Sound Karnaval Indonesia” bukan sekadar ganti nama, tapi perubahan nilai. Dengan regulasi ini, hiburan bisa tetap meriah tapi tidak melanggar norma. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini