Beranda Kediri Raya Resmi! Aturan Sound Horeg di Jatim Terbit, Atur Batas Kebisingan Hingga Sanksi

Resmi! Aturan Sound Horeg di Jatim Terbit, Atur Batas Kebisingan Hingga Sanksi

1003
Ilustrasi sound horeg (Foto: FB/Jamaah Horeg)

KUBUS.ID – Penggunaan sound horeg di Jawa Timur kini resmi diatur melalui Surat Edaran (SE) Bersama yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin. Aturan ini berlaku sejak 6 Agustus 2025 dan bertujuan menciptakan ketertiban serta ketentraman masyarakat tanpa melarang kegiatan yang melibatkan sound system.

Penggunaan Pengeras Suara Tetap Boleh, Asal Sesuai Aturan

Dalam SE Bersama bernomor 300.1/6902/209.5/2025 (Gubernur), SE/1/VIII/2025 (Kapolda), dan SE/10/VIII/2025 (Pangdam), pemerintah menegaskan bahwa penggunaan sound system masih diperbolehkan — baik untuk keperluan seni, budaya, unjuk rasa, maupun kegiatan sosial — namun harus sesuai dengan batasan teknis dan etika.

“Kami tidak melarang kegiatan yang menggunakan pengeras suara, tapi semua harus mengikuti aturan agar tidak mengganggu ketertiban umum,” ujar Gubernur Khofifah dalam keterangan tertulis yang diterima Kubus.ID (ANDIKA Media), Sabtu (9/8/2025).

Aturan Teknis: Volume, Lokasi, dan Waktu Diatur Ketat

Ada beberapa poin penting dalam SE ini, di antaranya:

  • Batas Intensitas Suara:
    Sound system statis (seperti konser, pertunjukan, upacara kenegaraan): maksimal 120 dBA
    Sound system non-statis (seperti karnaval, unjuk rasa): maksimal 85 dBA
  • Kendaraan pengangkut sound system harus lolos uji KIR dan memenuhi syarat kelayakan jalan.
  • Batasan waktu dan tempat: Sound system wajib dimatikan saat melintasi tempat ibadah, rumah sakit, sekolah saat jam belajar, dan ketika ada ambulans yang lewat.
Larangan Keras dalam Kegiatan Berbasis Sound System

SE Bersama juga memuat larangan tegas terhadap kegiatan yang melibatkan:

  • Minuman keras dan narkotika
  • Pornografi, pornoaksi
  • Senjata tajam atau benda terlarang lainnya
  • Tindakan anarkis, provokatif, dan potensi konflik sosial

“Sound system tidak boleh menjadi pemicu gangguan keamanan atau konflik. Kegiatan yang menyimpang akan dihentikan dan penyelenggara wajib bertanggung jawab secara hukum,” tegas Khofifah.

Izin Wajib dan Sanksi Tegas

Semua kegiatan yang menggunakan sound system wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian, serta membuat surat pernyataan tanggung jawab atas potensi kerugian materiil, korban jiwa, atau kerusakan fasilitas umum.

Jika terjadi pelanggaran, kegiatan bisa dihentikan, dan penyelenggara akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Misalnya saat ditemukan praktik penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, pornoaksi, anarkisme, tawuran maupun aksi yang memicu konflik sosial.

“Dengan aturan yang jelas dan komprehensif ini, kami berharap masyarakat bisa tetap beraktivitas tanpa melanggar norma, hukum, dan ketertiban umum,” tutup Gubernur Khofifah.(adr)

1 KOMENTAR

  1. Hanya masalah sepele yg cepat tanggap…tuh masalah koruptor,pengangguran,rakyat makin miskin pejabat makin kaya…jangan hanya pintar buat aturan saja,ekonomi rakyat juga di urusi jangan hanya perutmu sendiri yg di urusi…makan gaji buta dari rakyat….

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini