Beranda Kediri Raya Kades dan Bendahara Desa Tanggung Campurdarat Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,5...

Kades dan Bendahara Desa Tanggung Campurdarat Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp1,5 Miliar

0
Kades Tanggung diperiksa Kejari Tulungagung. (dok Kejari Tulungagung)

KUBUS.ID -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung resmi menahan dua orang perangkat desa, yakni Kepala Desa (Kades) Tanggung dan Bendahara Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, atas dugaan korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1,5 miliar.

Keduanya, masing-masing berinisial SU (Kades) dan JK (Bendahara), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggaran desa tahun 2017 hingga 2019. Usai penetapan, keduanya langsung ditahan dan dititipkan ke Lapas Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Keduanya diduga menyalahgunakan dana desa, ADD, bantuan keuangan, dan dana bagi hasil pajak,” jelas Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto, SH., MH., Rabu (10/9/2025).

Amri menjelaskan, kasus ini merupakan tunggakan penanganan yang proses penyelidikannya sudah berjalan sejak tahun lalu, berdasarkan laporan dari masyarakat. Dari hasil pendalaman, ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan desa, yang kemudian ditindaklanjuti oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Audit yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Inspektorat mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. Uang negara tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Dalam praktiknya, mereka menggunakan anggaran tanpa melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Beberapa kegiatan tercatat fiktif, tidak ada SPJ, bahkan ada kegiatan yang melibatkan pihak ketiga namun belum dibayarkan,” ujar Amri.

Selama pemeriksaan, lanjut Amri, kedua tersangka tidak kooperatif dan belum mengakui perbuatannya. Meski demikian, alat bukti yang dikumpulkan penyidik sudah dinilai cukup untuk menjerat keduanya.

“Kami jerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sistem pengelolaan keuangan desa sebenarnya sudah baik, terutama dengan adanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berfungsi sebagai pengontrol. Namun, masih banyak desa yang keliru dalam praktiknya.

“Banyak perangkat desa yang masih menganggap seluruh dana desa adalah milik pribadi atau kelompok, padahal itu uang negara yang harus dikelola dengan akuntabilitas tinggi,” pungkasnya.

Kejari Tulungagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi di tingkat desa demi menjaga integritas penggunaan dana publik. (nhd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini