Beranda Kediri Raya Polres Kediri Ringkus Sindikat Peredaran Narkoba dan Obat Keras

Polres Kediri Ringkus Sindikat Peredaran Narkoba dan Obat Keras

374

KUBUS.ID – Polres Kediri berhasil meringkus sindikat peredaran narkoba di wilayah Kediri dan sekitarnya. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap sejumlah tersangka dan beberapa alat bukti obat keras. Polres Kediri mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) dalam Operasi Tumpas Semeru 2025. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025 sebanyak 14 kasus berhasil dibongkar dengan total 16 tersangka diamankan.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, dari total kasus tersebut tiga di antaranya merupakan Target Operasi (TO) sementara 11 kasus lainnya merupakan pengembangan non TO. Dari 16 tersangka yang diamankan 10 orang berperan sebagai pengedar, sementara enam lainnya merupakan pengguna. Tersangka pertama yang berhasil diamankan yakni Dwi Puji Santoso warga Kecamatan Ngadiluwih dengan barang bukti 17 plastik klip sabu-sabu seberat 89,22 gram bruto atau 84,87 gram bersih. Penangkapan dilakukan pada 30 Agustus 2025.

“Kami berhasil mengamankan para tersangka peredaran narkoba, dalam Operasi Tumpas Semeru 2025. Ada 16 tersangka dalam peredaran narkoba yang kita amankan, dan sebagian adalah target kami,” kata Kapolres, Jumat (19/9/2025).

Kapolres menambahkan pada 1 September, tersangka Bayu Mohamad Wahyudi warga Jombang diringkus dengan barang bukti dua plastik sabu seberat 0,91 gram bruto atau 0,51 gram bersih serta 1.003 butir pil dobel L.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dalam Operasi Tumpas Semeru 2025 antara lain sabu-sabu seberat 98,48 gram, pil dobel L sebanyak 223.902 butir, 15 ponsel, satu korek api gas, satu pipet kaca, dua bong, dua timbangan digital, serta sejumlah plastik klip.

Dengan hasil operasi ini, Polres Kediri menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian juga memastikan akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan pengedar maupun pengguna narkoba.(atc/slv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini