Beranda Jawa Timur Empat Anggota Polres Blitar Dipecat Tidak Hormat, karena Disersi, Narkoba, Hingga Penyalahgunaan...

Empat Anggota Polres Blitar Dipecat Tidak Hormat, karena Disersi, Narkoba, Hingga Penyalahgunaan Jabatan

874

KUBUS.ID – Empat anggota Polres Blitar resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk disersi, penyalahgunaan narkoba, dan penyalahgunaan wewenang jabatan. Upacara PTDH digelar di halaman Mapolres Blitar pada Jumat (10/10/2025) pagi dan dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si.

Adapun keempat personel yang diberhentikan berdasarkan keputusan Kapolri adalah:

1. Bripka E.K., diberhentikan karena melakukan disersi, sesuai dengan putusan Kapolri dan efektif sejak 31 Maret 2019.

2. Bripka A.S., diberhentikan karena disersi, sesuai dengan putusan Kapolri efektif sejak 31 Maret 2024.

3. Bripka B.E., diberhentikan karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan putusan Kapolri efektif sejak 30 September 2024.

4. Aipda S.D., diberhentikan karena penyalahgunaan wewenang jabatan, sesuai dengan putusan Kapolri efektif sejak 31 Juli 2025.

Menurut Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman dalam amanatnya saat upacara, bahwa pemberhentian ini merupakan bentuk ketegasan institusi Polri dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan kehormatan organisasi.

Ia juga menekankan pentingnya integritas setiap anggota Polri di tengah upaya reformasi internal yang tengah dilakukan oleh institusi. Menurutnya, setiap anggota harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat serta menegakkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam pelaksanaan tugas.

“Setiap anggota harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat serta menegakkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam pelaksanaan tugas,” lanjutnya.

Upacara PTDH ini menjadi momen penting untuk refleksi dan evaluasi bagi seluruh anggota. Polres Blitar berharap kegiatan ini dapat menjadi pengingat agar seluruh personel senantiasa bertindak sesuai kode etik profesi serta peraturan yang berlaku.

“Kami ingin seluruh anggota menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran. Jangan sampai mengkhianati kepercayaan yang telah diberikan masyarakat,” pungkas AKBP Arif.(slv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini