KUBUS.ID – Kasus yang menimpa Natalia dan almarhum suaminya, warga Desa/Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, yang melibatkan PT Kentjana Mercu Buana (KMB) Cabang Blitar, kini mendapat perhatian serius dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI).
Tim Pelindungan BP3MI Jawa Timur hari ini, Kamis (23/10), mendatangi Radio ANDIKA Kediri untuk menggali lebih dalam duduk perkara kasus tersebut. Perwakilan BP3MI Jawa Timur, Nindya, menyampaikan bahwa kasus ini menjadi prioritas dan pihaknya berkomitmen membantu penyelesaiannya.
“Kami menaruh atensi penuh pada kasus ini. Jika hasil penelusuran membuktikan adanya pelanggaran oleh PT KMB, maka Kementerian P2MI akan memberikan sanksi tegas,” tegas Nindya.
Selain mendalami kasus, tim BP3MI juga menyampaikan apresiasi kepada Radio ANDIKA yang selama ini aktif membantu penyelesaian berbagai persoalan masyarakat, khususnya terkait pekerja migran.
Sebelumnya, Tomi, suami Natalia, dijadwalkan berangkat bekerja ke Taiwan pada Mei 2025 melalui PT Kentjana Mercu Buana (KMB) yang berlokasi di Jalan Singosari, Jurangmenjing, Garum, Blitar. Semua biaya pendaftaran sudah dilunasi, total Rp 45 juta, ditambah biaya pra-medical Rp 550 ribu.
Sayang, sebelum keberangkatan, Tomi meninggal dunia. Mbak Natalia segera menghubungi PT KMB. Sesuai kesepakatan, apabila calon pekerja meninggal sebelum berangkat, biaya yang sudah dibayarkan akan dikembalikan. Dalam perjanjian kedua pihak, PT KMB berjanji mengembalikan Rp 43,5 juta setelah dipotong biaya administrasi Rp 1,5 juta. Namun, meski sudah berkali-kali ditagih, PT KMB belum juga mengembalikan uang tersebut. Padahal sesuai janji, mereka setuju mengembalikan uang paling lambat pada 30 Agustus 2025.
Kasus ini pertama kali mencuat melalui siaran Radio ANDIKA, dan mendapat respons luas dari publik. Kini, Kementerian P2MI memastikan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.(adr)