
KUBUS.ID – Video viral pendakwah Gus Elham yang tampak mencium anak perempuan menuai kecaman luas dari publik. Aksi tersebut dianggap tidak pantas dilakukan, apalagi oleh seorang tokoh agama.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M. Cholil Nafis, menegaskan bahwa perilaku itu tidak patut dilakukan oleh siapa pun, terlebih oleh seorang dai atau figur pesantren.
“Saya pikir perbuatan itu tidak patut dilakukan oleh siapa pun, apalagi oleh pendakwah atau orang pesantren, bahkan mungkin anaknya kiai. Tidak ada yang membenarkan itu,” kata KH M. Cholil Nafis, dikutip dari MUIDigital, Kamis (13/11/2025).
Kiai Cholil juga mengingatkan para dai agar selalu menjaga akhlak dan kesopanan karena mereka adalah panutan umat.
“Bagi seorang pendakwah, tidak cukup hanya meninggalkan yang haram dan mengerjakan yang wajib, tapi kepantasan dan kesopanan juga menjadi ukuran,” tegasnya.
Ia menambahkan, orang tua juga memiliki tanggung jawab melindungi anak dari perilaku yang tidak pantas.
“Meskipun dia gus, siapapun dia, orang tua perlu tegas,” imbuhnya.
Sikap senada disampaikan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii. Ia menilai tindakan dalam video tersebut bertentangan dengan nilai moral dan etika seorang pendakwah.
“Kita sepakat dengan publik, bahwa itu tidak pantas,” tegas Romo Muhammad Syafii, di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Selasa (11/11/2025).
Romo Syafii menegaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) sudah memiliki pedoman lingkungan ramah anak di madrasah dan pesantren. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam.
“Ada SK dari Dirjen Pendis tentang madrasah dan pesantren ramah anak. Intinya, anak-anak madrasah dan pesantren harus mendapat haknya sebagai peserta didik dan jauh dari tindak kekerasan,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Kita sepakat agar pengawasan diperketat supaya peristiwa seperti itu bisa dihindari,” lanjutnya.
Terkait kemungkinan adanya penelusuran terhadap pihak yang terlibat, Wamenag menegaskan bahwa langkah pengawasan dan penertiban akan dilakukan untuk memastikan keteladanan di ruang publik keagamaan.
“Pengawasan itu termasuk memastikan agar tidak terulang. Bahkan terhadap yang bersangkutan, harus ada upaya pengembalian pada posisi yang semestinya jika mengulangi perbuatannya,” tegas Romo Syafii.(adr)































