KUBUS.ID – Belasan perahu penyeberangan di Kabupaten Blitar, ternyata belum memiliki izin. Berkaitan dengan hal itu, Kepala Dishub Kabupaten Blitar Puguh Imam Susanto, Selasa hari ini (18/11) akan membantu memfasilitasi bagi yang punya usaha perahu penyeberangan. Nanti, mereka akan diajari langsung bagaimana cara mengurus izin. Pihaknya juga mengundang perwakilan pusat yang menangani berkaitan dengan izin.
“Hari ini, kami mengundang petugas yang menangani dari pusat, kebetulan dia perwakilan di Probolinggo, berkaitan dengan izin. Apakah mulai izin surat ukur kapal, surat izin penyeberangan dan sebagainya”, kata Puguh.
“Pada tanggal 3 Agustus, kami rapat koordinasi dengan Dishub Provinsi. Ternyata, kewenangan yang awalnya di Provinsi, sekarang pindah ke pusat. Yang sejak tahun 2023 difasilitasi dengan surat ukur, hari ini dibantu fasilitasi. Bagi yang punya usaha perahu penyeberangan di wilayah Blitar dan dari Tulungagung, diajak sekalian, untuk bisa ketemu, diajari langsung. Seperti bagaimana ngurus ijinnya dan lain-lain. Semua free. Tugas kami memfasilitasi supaya yang punya usaha perahu penyeberangan, berijin. Termasuk mendorong yang bertugas, narik perahu, tidak sembarangan orang. Karena membawa nyawa dan harus bersertifikat”, tambahnya.
Puguh berharap, nantinya semua orang yang punya usaha perahu penyeberangan, memiliki izin. Selain itu, orang yang menarik perahu juga harus bersertifikat. Hal ini dilakukan karena Dinas Perhubungan memprioritaskan faktor keselamatan.
Untuk diketahui, perahu penyeberangan di Kabupaten Blitar ada 12 titik. Perahu ini menghubungkan wilayah Blitar dan Tulungagung. Dinilai, bisa memamgkas jarak dan waktunya lebih singkat.(stm)
































