
Blitar (KUBUS.ID) – Keluarga Sri Wahyuni, Pekerja Migran Indonesia (PMI) korban kebakaran apartemen di Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong di Kabupaten Blitar saat ini masih menantikan kedatangan jenazah. Proses pemulangan jenazah masih terus diurus oleh pemerintah, yang memerlukan verifikasi data dan administrasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar, Ivong Berttyanto, melaporkan bahwa Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia telah bergerak cepat melakukan Family Engagement dan verifikasi data keluarga almarhumah pada Kamis (4/12/2025) di Kelurahan Sutojayan, Kecamatan Sutojayan.
Kunjungan ini didasarkan pada surat tugas Kemenlu RI dan dihadiri oleh dua staf, Didik Jayadi Zulhadji dan Muhammad Sudrajat. Kegiatan tersebut bertujuan memverifikasi data keluarga Sri Wahyuni, yang meliputi suami, Sugeng Widodo; tiga anak, serta ibu kandung. Data ini telah disahkan melalui Surat Keterangan Hubungan Keluarga.
Selain verifikasi, Kemenlu RI juga meminta surat pernyataan persetujuan dari keluarga untuk proses autopsi jenazah. Pihak Kemenlu menghimbau keluarga agar bersabar menunggu proses kepulangan jenazah dan mewaspadai oknum yang menjanjikan pemulangan cepat dengan memungut biaya.
“Keluarga telah menerima dengan ikhlas kejadian ini dan juga berusaha untuk selalu berkoordinasi dengan KJRI Hongkong maupun Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar,” kata Ivong, mengenai kondisi psikologis keluarga. Disnaker Blitar terus berkoordinasi aktif dengan BP3MI Surabaya, KJRI Hong Kong, dan Kemenlu RI untuk mempercepat proses administrasi. Hingga saat ini, jenazah Sri Wahyuni masih menunggu proses pemulangan dari Hong Kong. (nhd)
































