SURABAYA, (KUBUS.ID) – Sejumlah fasilitas Pemadam Kebakaran di Jembatan Suramadu Hilang. Hal itu dibenarkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suramadu, Benny mengungkapkan pihaknya belum mengetahui secara detail berkaitan informasi tentang hilang perangkat hidran di Jembatan Suramadu.
“Sebelum November 2025, sempat beberapa kehilangan rambu di Jembatan Suramadu dan pelaku terekam CCTV. Setelah diingatkan oleh petugas kebersihan Jembatan Suramadu, tidak ada kejadian lagi. Kalau hidran ini saya kurang tahu update nya,” kata Benny.
Menurut Benny pengelolaan Jembatan Suramadu berada dibawah kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), khususnya di bawah Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur-Bali.
Sementara PPK Suramadu merupakan unit kerja di bawah Kementerian PUPR. Sejak 27 Oktober 2018, status Jembatan Suramadu telah resmi berubah status dari jalan tol menjadi jembatan non-tol atau jalan umum sehingga tidak ada lagi pengenaan tarif tol. Perubahan status itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2018.
“Namun perangkat hidran tidak terekam CCTV, sebab yang ada di monitor hanya satu sisi, dari arah Madura ke Surabaya. Bisa jadi hidran itu jauh dari pantauan CCTV karena CCTV tidak rapat, hanya ada beberapa spot saja,” terang Benny. (tribunnews-far)
































