Beranda Gaya Hidup SIM Card Pakai Verifikasi Wajah Mulai 2026, Pakar Siber Ingatkan Ini

SIM Card Pakai Verifikasi Wajah Mulai 2026, Pakar Siber Ingatkan Ini

0
Ilustrasi teknologi Face Recognition (Foto: Freepik.com)

Jakarta, (Kubus.iD) – Pemerintah akan menerapkan sistem registrasi kartu SIM berbasis verifikasi wajah (face recognition/FR) mulai 1 Januari 2026 sebagai upaya menekan maraknya kejahatan digital. Meski diyakini mampu mengurangi penipuan berbasis nomor seluler, kebijakan ini memicu polemik terkait keamanan dan perlindungan data biometrik pengguna.

Pada tahap awal, registrasi SIM card biometrik masih bersifat sukarela. Namun mulai 1 Juli 2026, metode ini akan diwajibkan bagi seluruh pelanggan baru layanan seluler.

Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menilai kebijakan tersebut memiliki sisi positif, terutama dalam mengurangi penipuan yang memanfaatkan SIM prabayar anonim.

“Identitas pemilik SIM akan lebih jelas, sehingga bisa menekan penipuan SMS, scam digital, dan penyalahgunaan layanan komunikasi,” kata Alfons.

Meski demikian, Alfons mengingatkan adanya risiko serius jika tata kelola data tidak disiapkan dengan matang. Menurutnya, isu terbesar bukan terletak pada teknologi face recognition, melainkan pada keamanan data biometrik.

“Wajah itu tidak bisa diganti. Kalau data biometrik bocor, dampaknya seumur hidup,” ujarnya, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Senin (29/12).

Alfons juga menyoroti akurasi teknologi FR yang belum sempurna, terutama karena perangkat ponsel pengguna sangat beragam. Ia menilai potensi kebocoran data biometrik justru menjadi ancaman terbesar apabila sistem keamanannya lemah.

“Kuncinya bukan sekadar biometrik. Data harus terenkripsi, tidak disimpan dalam bentuk mentah, diaudit secara independen, dan tidak boleh digunakan di luar keperluan registrasi SIM,” tegasnya.

Ia mengingatkan, kebijakan ini hanya akan bermanfaat jika diterapkan secara hati-hati. “Kalau tergesa-gesa, risikonya justru bisa lebih besar daripada manfaatnya,” tambah Alfons.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) telah mengumumkan jadwal implementasi registrasi SIM card berbasis biometrik wajah.

Mulai 1 Januari 2026, sistem yang digunakan masih bersifat hybrid. Calon pelanggan baru dapat memilih registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti saat ini, atau melalui verifikasi biometrik wajah. Selanjutnya, mulai 1 Juli 2026, registrasi pelanggan baru akan sepenuhnya menggunakan biometrik murni.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyebut kebijakan ini ditujukan untuk menekan berbagai bentuk kejahatan siber.

“Hampir seluruh modus kejahatan digital seperti scam call, spoofing, smishing, hingga social engineering menjadikan nomor seluler sebagai alat utama,” ujar Edwin, dikutip dari Antara.

Selain itu, aturan ini juga bertujuan membantu operator membersihkan basis data nomor seluler. Saat ini tercatat lebih dari 310 juta nomor aktif, sementara jumlah penduduk dewasa Indonesia sekitar 220 juta orang. (adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini