KEDIRI, (KUBUS.ID) – Pemerintah Kabupaten Kediri berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan aset daerah untuk jaringan fiber optik. Upaya tersebut dilakukan melalui skema sewa Barang Milik Daerah (BMD) bagi penyelenggara infrastruktur telekomunikasi dan informatika.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana yang diwakili Wakil Bupati Dewi Mariya Ulfa menghadiri rapat implementasi konsep sewa BMD yang digelar Kementerian Dalam Negeri. Rapat itu membahas penyamaan persepsi terkait penerapan Pasal 128B Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan BMD, khususnya faktor penyesuaian sewa infrastruktur telekomunikasi.
Wabup Dewi menegaskan, Pemkab Kediri mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat. Namun di sisi lain, pengelolaan aset daerah juga harus memberi dampak nyata terhadap PAD.
“Potensi PAD dari sewa BMD fiber optik di Kabupaten Kediri mencapai Rp6,4 miliar,” ungkapnya.
Sayangnya, potensi tersebut belum tergarap optimal. Dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 disebutkan, daerah yang belum memiliki Saluran Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) hanya mendapat faktor penyesuaian sewa 0 persen. Akibatnya, penerimaan daerah anjlok.
“Tahun 2024 realisasinya hanya Rp225 juta. Tahun 2025 bahkan turun menjadi Rp80,8 juta,” jelas Dewi.
Kondisi serupa, lanjutnya, juga dialami banyak daerah lain. Melalui forum diskusi yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan dihadiri lintas kementerian serta Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Pemkab Kediri berharap ada solusi konkret.
“Harapannya ada tindak lanjut, apakah revisi regulasi atau kebijakan lain, yang bisa menghasilkan solusi win-win dan berdampak pada peningkatan PAD,” tandasnya.(atc/adr)
































