
KEDIRI, (KUBUS.ID) – Pendampingan intensif Tim Hukum ANDIKA kembali menunjukkan peran strategisnya dalam sidang sengketa tanah di Desa Damarwulan, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Dalam agenda Pemeriksaan Setempat (PS) yang digelar Jumat (23/1), tim kuasa hukum yang mendampingi pihak tergugat menemukan perbedaan luas lahan yang dinilai krusial dan berpotensi menentukan arah putusan.
Sidang lapangan tersebut dipimpin langsung majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, dengan dihadiri pihak penggugat Imam Chambali, tergugat yaitu Mochammad Ali Murtopo dan adiknya, Kepala Desa Damarwulan, serta perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk mencocokkan fakta fisik objek sengketa dengan alat bukti dan keterangan yang telah disampaikan di persidangan.
Koordinator Tim Hukum ANDIKA, Akson Nul Huda, menegaskan bahwa agenda PS ini menjadi momen penting untuk menguji klaim para pihak secara objektif. “Dari hasil pemeriksaan setempat, kami menemukan perbedaan yang sangat mendasar. Penggugat mengklaim menguasai lahan seluas 3 hektare. Namun berdasarkan versi tergugat yang kami dampingi, dan diperkuat Sertifikat Hak Milik (SHM), luasnya tidak lebih dari 2 hektare,” ujar Akson di lokasi.
Menurutnya, temuan tersebut memperlihatkan konsistensi antara dokumen kepemilikan resmi dengan kondisi riil di lapangan. Tim Hukum ANDIKA secara aktif mengawal proses ini agar majelis hakim memperoleh gambaran utuh terkait letak, batas, dan luas objek sengketa. Pendampingan ini dinilai penting untuk mencegah kekeliruan objek perkara yang dapat berujung pada putusan non-executable.
“Pemeriksaan setempat adalah instrumen krusial dalam perkara perdata. Kami memastikan setiap fakta di lapangan diuji secara cermat, sehingga hak klien kami sebagai tergugat terlindungi secara hukum,” tambah Akson. Dengan hasil PS tersebut, Tim Hukum ANDIKA berharap majelis hakim memiliki keyakinan yang kuat dalam menilai bukti dan fakta persidangan. Sengketa tanah milik Mochammad Ali Murtopo, warga Kepung, ini dijadwalkan berlanjut pada sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (27/1) pekan depan.(atc/adr)































