Beranda Gaya Hidup Perpres AI Dikebut, Dua Bulan Ditarget Rampung

Perpres AI Dikebut, Dua Bulan Ditarget Rampung

447
Ilustrasi artificial intelligence/AI (Foto: freepik.com)

JAKARTA, (KUBUS.ID) – Pemerintah pusat mulai mengebut payung hukum kecerdasan buatan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI menargetkan peraturan presiden (perpres) terkait artificial intelligence (AI) bisa rampung dalam dua bulan ke depan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI Nezar Patria mengungkapkan, molornya penerbitan perpres AI bukan tanpa sebab. Banyaknya rancangan perpres yang masuk ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) membuat proses penjadwalan dan harmonisasi aturan harus diatur ulang.

“Karena ada begitu banyak perpres yang masuk, perencanaan perpres yang masuk, jadi lagi diatur. Kita harapkan dalam waktu dua bulan ini bisa selesai,” ujar Nezar dikutip Sabtu (24/1/2026).

Saat ini, draf perpres AI masih dalam tahap penggodokan di Kemensetneg. Pemerintah, kata Nezar, menyiapkan dua perpres sekaligus. Masing-masing mengatur peta jalan pengembangan AI nasional dan etika penggunaan kecerdasan buatan.

Menariknya, perpres tersebut tidak akan memuat ketentuan sanksi. Pemerintah memilih fokus pada arah pengembangan dan prinsip etis pemanfaatan teknologi AI di Indonesia.

“Di perpres AI kita tidak mengatur soal sanksi,” tegas Nezar.

Meski begitu, Nezar menegaskan pelanggaran dalam pengembangan maupun pemanfaatan AI tetap bisa dijerat aturan hukum yang sudah ada. Termasuk jika terjadi penyalahgunaan fitur AI, seperti yang belakangan ramai diperbincangkan.

Menurutnya, sejumlah regulasi sudah cukup kuat untuk menindak pelanggaran tersebut. Mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Antipornografi, hingga berbagai peraturan menteri yang sebelumnya diterbitkan Kominfo dan kini dilanjutkan Kemkomdigi.

“Kalau sanksi sudah diatur dalam UU ITE dan turunannya. Ada sanksi pidana, ada juga penalti,” jelasnya.

Selain sanksi pidana, pemerintah juga menerapkan pendekatan administratif melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN. Skema ini memungkinkan pengenaan sanksi administratif hingga denda bagi pihak yang melanggar ketentuan moderasi konten.

Dengan perpres AI tersebut, pemerintah berharap pengembangan kecerdasan buatan di Tanah Air memiliki arah yang jelas, bertanggung jawab, dan tetap sejalan dengan koridor hukum yang berlaku.(adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini