Beranda Kediri Raya Desa di Blitar Minta Hibah Bagunan SD untuk Pendirian Koperasi Desa Merah...

Desa di Blitar Minta Hibah Bagunan SD untuk Pendirian Koperasi Desa Merah Putih

136
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdianto menolak permintaan hibah bangunan SD untuk Koperasi Merah Putih. (Foto. bpkad.blitarkab.co.id)

BLITAR, (KUBUS.ID) – Rencana Pemerintah Desa (Pemdes) Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, untuk mendirikan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di atas lahan eks bangunan sekolah harus menghadapi kendala serius. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar secara resmi menolak permohonan hibah aset eks Gedung UPT SD Tlogo I yang diajukan oleh pihak desa.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdianto, membenarkan adanya surat permohonan hibah dari Pemdes Tlogo. Aset yang dimohonkan cukup luas, meliputi eks Kantor UPT Dinas Pendidikan, rumah dinas, perpustakaan, hingga sejumlah ruang kelas bekas SDN Tlogo I.

Namun, hasil verifikasi lapangan yang dilakukan melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar justru menunjukkan fakta berbeda. Berdasarkan keterangan resmi Dinas Pendidikan, sebagian bangunan di lokasi tersebut masih aktif digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

“Dari Dinas Pendidikan melalui surat keterangan Kepala Dinas Pendidikan disampaikan bahwa bangunan eks UPT SDN Tlogo I Kanigoro di sisi barat, mulai ruang kepala sekolah hingga MCK, masih aktif digunakan untuk proses belajar siswa SDN Tlogo II pasca-merger,” kata Kurdianto saat mengudara di Radio ANDIKA Kediri Sabtu (24/1/2026).

Bangunan yang dimaksud terdiri dari enam ruang kelas, ruang kepala sekolah, serta fasilitas penunjang lainnya yang hingga kini masih difungsikan untuk pendidikan. Atas dasar pertimbangan tersebut, Pemkab Blitar menilai aset tersebut belum bisa dialihfungsikan maupun dihibahkan.

Dengan kondisi tersebut, permohonan hibah eks Gedung UPT SDN Tlogo I resmi ditolak. Otomatis, rencana pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih di lingkungan eks sekolah tersebut belum dapat direalisasikan.

“Untuk permohonan hibah belum bisa dipenuhi,” ujar Kurdianto.

Penolakan tersebut menegaskan komitmen Pemkab Blitar untuk tetap memprioritaskan fungsi pendidikan atas aset daerah yang masih digunakan dalam kegiatan belajar mengajar. (far)

1 KOMENTAR

  1. Saya selaku eks guru di SD tersebut sangat menyayangkan hal demikian. Harusnya pendidikan di nomor 1 kan di masa sekarang. Apalagi SD tersebut, satu²nya SD negeri yg masih aktif di desa. Harusnya ditinjau dulu mengenai kepentingannya. Mari lihat ke belakang di era kepemimpinan Bpk Soeharto, di dirikan KUD di desa² ? Hampir semua tidak aktif, Tolong bapak/ ibu pemangku kebijakan, jangan korbankan Pendidikan untuk hal yg belum jelas fungsinya. Jangan usik guru² dalam mendidik, mengusik putra-putri penerus bangsa dalam belajar. Kasihan anak cucu kita kelak jika kurang maksimal dalam mencapai pendidikan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini