KEDIRI (KUBUS.ID) – Sidang lanjutan sengketa tanah di Desa Damarwulan, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Selasa (27/1), justru menjadi titik balik yang menguntungkan pihak tergugat. Dua saksi yang dihadirkan penggugat dinilai gagal menguatkan dalil gugatan.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memeriksa dua orang saksi yang diajukan penggugat Imam Chambali, masing-masing Juli dan Sukari, warga Desa Damarwulan. Namun, keterangan keduanya dinilai lemah dan tidak substansial.
Saat dicecar pertanyaan majelis hakim, kedua saksi mengaku tidak mengetahui status peralihan tanah yang disengketakan. Mereka juga tidak mampu menjelaskan asal-usul maupun histori lahan yang diklaim seluas 3 hektare tersebut.
Padahal, berdasarkan fakta persidangan, lahan yang dikuasai tergugat Mohammad Ali Mortopo dan adiknya, Mohammad Ali Arifin, selama kurang lebih 50 tahun hanya seluas 2 hektare. Selisih luas inilah yang sejak awal menjadi sorotan dalam perkara tersebut.
Ketidaktahuan saksi penggugat semakin menguatkan temuan Tim Hukum ANDIKA yang sebelumnya diungkap dalam agenda Pemeriksaan Setempat (PS) pada Jumat pekan lalu. Dalam PS tersebut, tim kuasa hukum tergugat membeberkan adanya perbedaan signifikan antara objek gugatan dan fakta penguasaan di lapangan.
Koordinator Tim Hukum ANDIKA, Akson Nul Huda, menegaskan bahwa keterangan saksi penggugat justru menjadi bukti yang menguntungkan kliennya. Menurutnya, tidak adanya penjelasan utuh dari saksi soal asal-usul tanah menunjukkan lemahnya dasar gugatan.
“Dari keterangan saksi saja sudah terlihat bahwa penggugat tidak mampu membuktikan klaimnya. Ini justru semakin menguatkan posisi klien kami,” tegas Akson usai sidang.
Ia menambahkan, pihak tergugat memiliki bukti kepemilikan yang lengkap dan sah. Mulai dari akta jual beli tanah, dokumen perpajakan, hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Mohammad Ali Mortopo dan Mohammad Ali Arifin.
“Sudah terang benderang. Secara hukum dan fakta, klien kami adalah pihak yang sah dan berhak atas tanah tersebut,” tandasnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Namun dengan lemahnya keterangan saksi penggugat, arah perkara kian menunjukkan posisi tergugat berada di atas angin.(adr)

































