Beranda Kediri Raya Cegah Balap Liar, Polres Kediri Amankan 26 Motor dan Panggil Orang Tua...

Cegah Balap Liar, Polres Kediri Amankan 26 Motor dan Panggil Orang Tua Pelajar

435
Cegah Balap Liar, Polres Kediri Amankan 26 Motor dan Panggil Orang Tua Pelajar (Redaksi)

KEDIRI, (KUBUS.ID) – Polres Kediri kembali bertindak tegas terhadap aksi balap liar yang meresahkan masyarakat. Sebanyak 26 sepeda motor diamankan Satlantas Polres Kediri saat membubarkan rencana balap liar di Dusun Glatik, Desa Klampisan, Kecamatan Kandangan. Ironisnya, mayoritas pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMP.

Penindakan tersebut bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas sekelompok remaja di jalan umum. Menindaklanjuti aduan itu, petugas bergerak cepat dan mendapati puluhan motor yang disiapkan untuk balapan.

Kasat Lantas Polres Kediri AKP Mega Satriatama menegaskan, balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi ancaman serius bagi keselamatan.

“Dari 26 kendaraan yang kami amankan, rata-rata pengendaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Ini sangat berbahaya, baik bagi mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” tegas AKP Mega.

Selain indikasi balap liar, hasil pemeriksaan petugas menemukan berbagai pelanggaran. Mulai dari penggunaan knalpot tidak standar (brong), kendaraan hasil modifikasi, hingga tidak dilengkapi surat-surat sah. Sejumlah motor bahkan tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Atas pelanggaran tersebut, Polres Kediri menerapkan Pasal 285 ayat (1) terkait spesifikasi teknis kendaraan dan Pasal 297 tentang balap liar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tak berhenti pada penindakan, polisi juga menempuh langkah persuasif. Orang tua para pelaku dipanggil ke Mapolres Kediri untuk diberikan pembinaan dan edukasi.

“Kami sengaja melibatkan orang tua agar pengawasan terhadap anak lebih maksimal. Balap liar memiliki risiko kecelakaan yang sangat tinggi dan bisa merusak masa depan mereka,” imbuh AKP Mega.

Kendaraan yang diamankan baru bisa diambil setelah pemilik memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan serta mengembalikan kondisi motor ke standar pabrik, termasuk mengganti knalpot brong dan melengkapi spion serta ban standar.

Ke depan, Polres Kediri memperkuat langkah pencegahan dengan memasang CCTV di titik-titik rawan, meningkatkan patroli di jam-jam rawan, serta mengoptimalkan layanan kepolisian.

AKP Mega pun mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih peduli terhadap keselamatan berlalu lintas.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Peran keluarga sangat penting agar anak-anak tidak terjerumus ke perilaku yang membahayakan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.(atc/adr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini