TULUNGAGUNG, (KUBUS.ID) – Penataan pedagang kawasan kuliner Pinka Tulungagung masih terus berproses. Hal ini juga terkait polemik yang melibatkan para pedagang, warga di sekitar lokasi, maupun para pengguna jalan.
Sebetulnya rapat koordinasi atau rakor sudah cukup sering digelar sejak 2025 lalu. Agenda ini melibatkan berbagai elemen, mulai dari perwakilan pedagang, perwakilan warga sekitar, TNI/Polri, Pemerintah Kecamatan Tulungagung, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Polemik ini mencuat setelah warga di sekitar lokasi kesulitan mengakses Jalan Papingka karena banyaknya pedagang yang memasang banner atau alat peraga promosi di ruas jalan. Tak jarang pula hal ini menyebabkan kemacetan di lokasi. Sehingga, Dishub Kabupaten Tulungagung memberlakukan rekayasa lalu lintas satu arah khusus bagi kendaraan roda empat di Jalan Papingka.
Ketua RT setempat di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Kota, Nanang Rohmat mengungkapkan bahwa Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) memang memberi hak guna kelola kepada Pemkab Tulungagung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Tapi, peruntukkan hak guna yang dimaksud hanya dikhususkan untuk ruang terbuka hijau (RTH).
“Dari awal pun kan sudah salah kaprah. Di situ ada tiga pujasera. Seharusnya itu juga ndak boleh,” ucapnya.
Menurut Nanang, jumlah pedagang di kawasan Pinka mencapai sekitar 300 orang. Jika kondisi ini terus berlanjut, Nanang khawatir izin hak guna bakal dicabut sehingga para pedagang kali lima tidak lagi bisa membuka lapaknya di kawasan kuliner Pinka.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung, Slamet Sunarto menerangkan bahwa hingga akhir Januari lalu, jumlah pedagang di kawasan Pinka mencapai sekitar 234 orang. Jumlah itu dimungkinkan terus mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir.
Disinggung soal perkembangan hasil rakor dengan OPD terkait dengan agenda pembahasan penataan Pinka, Slamet mengungkapkan ada beberapa poin yang disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat.
Beberapa poin yang disepakati di antaranya, para pedagang diminta membuat tata tertib internal yang wajib dipedomani saat berkegiatan di kawasan Pinka.
Lalu, salah satu poin penting lain yang juga jadi perhatian khusus adalah soal pengajuan legalitas pedagang oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro ke pihak BBWS.
“Namun demikian, sebelum nanti kita membuat surat permohonan dan sebagainya, Insya Allah dalam waktu dekat kita akan melaksanakan koordinasi ke bpws Provinsi Jawa Timur bersama opd terkait,” terangnya.
Dalam prosesnya, Slamet memastikan bahwa pihaknya juga akan mengajak perwakilan PKL dalam proses pengajuan ini. Tujuannya tentu untuk memastikan para pedagang maupun pihak-pihak terkait nantinya bisa mendapat informasi penuh terkait tindak lanjut perizinan maupun aktivitas yang diperkenankan di area sempadan sungai.
Saat ini, lanjut Slamet, pihaknya masih dalam proses perencanaan dan koordinasi ke BBWS sebelum mulai melayangkan permohonan legalitas.
Disinggung soal waktu pengajuan, dia mengatakan bahwa proses pengajuan ditargetkan untuk dilakukan di pekan depan.
“Masih dalam rencana koordinasi ke BBWS. Minggu depan (diajukan),” tandasnya. (dit/adr)
































Ya memang utk pedagang dipinka Utara perlu adanya penataan karena terlihat semrawut. Para pedagang banyak yg jualan di marka jalan ditambah reklame mereka sudah memakan separuh jalan. Semakin sempitnya jalan dan jalan mulai bergelombang, sehingga membuat pengendara hrs hati -hati. Yg juga tdk kalah penting lagi aksesibilitas utk penyandang disabilitas tdk ada.