Beranda Kediri Raya Perempuan di Blitar Meninggal Diduga Korban KDRT, Suami Diamankan Polisi

Perempuan di Blitar Meninggal Diduga Korban KDRT, Suami Diamankan Polisi

4
Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) mengakibatkan perempuan berinisial SN (47), warga Boro, Selorejo, Blitar hilang nyawa. (Foto. Redaksi)

BLITAR, (KUBUS.ID) – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut terjadi di Desa Boro, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Seorang perempuan berinisial SN (47) meninggal dunia setelah diduga mengalami kekerasan yang dilakukan suaminya sendiri, R (43). Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban.

Kasi Humas Polres Blitar, AIPTU Saeful Muheni, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, insiden bermula dari persoalan rumah tangga yang memicu pertengkaran antara korban dan tersangka.

“Terjadi cekcok di dalam rumah yang kemudian berujung pada tindak kekerasan fisik terhadap korban,” ujar AIPTU Saeful saat mengudara di Radio ANDIKA pada Kamis, (05/02/2026)

Menurut keterangan polisi, korban sempat dalam kondisi lemas setelah mengalami kekerasan. Warga setempat bersama Ketua RT kemudian membawa korban ke Puskesmas Boro untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

“Petugas medis menyatakan korban sudah meninggal dunia. Karena ditemukan sejumlah luka lebam yang mencurigakan, pihak puskesmas melaporkan kejadian tersebut ke perangkat desa dan kepolisian,” jelasnya.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan terhadap istrinya. Petugas pun mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Saat ini, Polres Blitar telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, menahan tersangka, serta melakukan otopsi terhadap korban untuk memastikan penyebab kematian.

“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 466 ayat (3) KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AIPTU Saeful.

Polisi memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga dapat berujung pada konsekuensi hukum serius dan dampak yang sangat fatal. (far) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini