Beranda Nasional Pemutakhiran Data, Pemerintah Coret 11 Juta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Pemutakhiran Data, Pemerintah Coret 11 Juta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

146
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof. dr. Ali Ghufron Mukti. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan dalam pembaruan data terbaru. Penonaktifan ini dilakukan karena peserta tersebut dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan berdasarkan pemutakhiran data Kementerian Sosial.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut, jumlah peserta PBI-JK yang dinonaktifkan pada putaran kali ini mencapai lebih dari 10 juta orang.

“Total yang kami dengar lebih dari 10 juta atau sekitar 11 juta orang yang dianggap sudah tidak memenuhi syarat, sehingga kepesertaannya dinonaktifkan,” ujar Ghufron dilansir dari Tempo.

Menurut Ghufron, penonaktifan tersebut merupakan dampak dari proses pemutakhiran data status sosial ekonomi masyarakat yang dilakukan Kementerian Sosial. Peserta yang dinilai tidak lagi layak sebagai penerima bantuan digantikan oleh masyarakat lain yang lebih berhak sesuai ketentuan.

Meski demikian, Ghufron menegaskan total jumlah peserta PBI-JK secara nasional tidak mengalami perubahan. Hingga saat ini, BPJS Kesehatan tetap mencatat 96,8 juta peserta PBI-JK.

“Jumlah data PBI-JK tetap sama, hanya sebagian dinilai tidak memenuhi syarat lagi,” kata Ghufron.

Menanggapi keluhan publik yang menyebut penonaktifan juga menimpa warga tidak mampu, Ghufron menegaskan BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang berhak menerima bantuan iuran. Penetapan status penerima bantuan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Sosial.

“Yang berhak menentukan seseorang masih layak sebagai penerima bantuan iuran atau tidak adalah Kementerian Sosial,” ujarnya.

Saat ini, pemerintah tengah melakukan perubahan besar dalam sistem pendataan bantuan sosial melalui penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini menjadi acuan tunggal untuk seluruh program bantuan pemerintah.

Dalam DTSEN, masyarakat diklasifikasikan berdasarkan tingkat kemampuan ekonomi dari desil 1 sebagai kelompok termiskin hingga desil 10 sebagai kelompok paling mampu. Penyesuaian data inilah yang menyebabkan sejumlah peserta PBI-JK terhapus dari daftar penerima.

Belakangan, perubahan data PBI-JK tersebut memicu polemik karena berdampak langsung pada layanan kesehatan. Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan sedikitnya 30 pasien gagal ginjal tertahan di loket pendaftaran rumah sakit akibat status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka mendadak dinonaktifkan. (nhd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini