“Karena itu, sangat tidak tepat jika Pak Jokowi benar ada mengatakan tidak pernah mengusulkan perubahan UU KPK,” kata Nasir saat dihubungi, Selasa (17/2/2026). Dia menegaskan, dalam mekanisme pembentukan undang-undang, pemerintah memiliki peran yang sama pentingnya dengan DPR dalam melanjutkan atau menghentikan proses pembahasan. “Pembahasan RUU itu, jika salah satu pihak, apakah eksekutif atau legislatif tidak setuju, maka pembahasan tidak bisa lanjut,” jelas Nasir Djamil.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK direvisi kembali. Pernyataan itu disampaikan menyusul menguatnya dorongan untuk memperkuat lembaga antirasuah. “Ya, saya setuju,” ujar Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
Jokowi menjelaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan pemerintah. “Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” katanya.(eko)






























