Beranda Nasional Kementerian hingga Pemda Bisa Dipidana karena Jalan Rusak yang Menyebabkan Insiden Lalu...

Kementerian hingga Pemda Bisa Dipidana karena Jalan Rusak yang Menyebabkan Insiden Lalu Lintas

28
Kendaraan yang melalui jalan rusak hingga harus ekstra hati-hati dan memperlambat kendaraannya untuk menghindra jalan berlubang. (Foto. KOMPAS.com)

JAKARTA, (KUBUS.ID) – Jalan rusak berlubang di berbagai daerah di Indonesia seolah menjadi pemandangan yang kian lumrah. Lubang menganga di tengah ruas jalan tak hanya mengganggu kenyamanan berkendara, tetapi juga menjadi salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan lalu lintas.

Selama bertahun-tahun, korban kecelakaan akibat jalan rusak kerap hanya tercatat sebagai angka statistik. Padahal, di balik itu terdapat tanggung jawab hukum yang bisa menjerat pejabat atau penyelenggara jalan apabila terbukti melakukan pembiaran.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 273. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak serta tidak memberikan tanda atau rambu peringatan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana.

Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa pemerintah dilarang melakukan pembiaran terhadap jalan rusak berlubang.

“Pasal 24 UU LLAJ secara eksplisit memerintahkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan demi mencegah kecelakaan. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, mereka wajib memasang tanda atau rambu peringatan. Tidak ada alasan bagi absennya pengawasan,” ujar Djoko, Jumat (13/2/2026).

Ancaman pidana dalam Pasal 273 bersifat bertingkat, tergantung akibat yang ditimbulkan dari kelalaian tersebut.

Jika kecelakaan mengakibatkan luka ringan, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda.

Sementara apabila mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp120 juta.

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00,” demikian bunyi Pasal 273 ayat (3) UU LLAJ.

Pejabat penyelenggara jalan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berbeda-beda sesuai kewenangannya.

Untuk jalan nasional, tanggung jawab berada pada pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Jalan provinsi menjadi kewenangan gubernur, sedangkan jalan kabupaten/kota berada di bawah tanggung jawab Pemda.

Secara hukum, penyelenggara jalan adalah pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas pengelolaan jalan tersebut. Artinya, pejabat publik yang memegang kewenangan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi kelalaian.

Meski pelaksanaan teknis dilakukan oleh dinas atau satuan kerja di lapangan, tanggung jawab hukum tetap melekat pada penyelenggara jalan sesuai struktur kewenangannya.

Namun, UU LLAJ tidak serta-merta menghukum ketika jalan rusak ditemukan. Ada kewajiban yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yakni segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu peringatan pada lokasi kerusakan guna mencegah kecelakaan.

Apabila kewajiban tersebut diabaikan dan kelalaian itu terbukti menjadi penyebab kecelakaan, barulah ketentuan pidana dalam Pasal 273 dapat diterapkan. (KOMPAS/far)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini