KUBUS.ID – Menanggapi sanksi atas kasus viral seorang Bapak Kos yang mengonsumsi kucing di Semarang menurut Dekan Fakultas Ilmu Hukum Uniska Dr Zaenal Arifin, secara spesifik dalam hukum positif di Indonesia tidak memiliki aturan yang melarang konsumsi kucing. Namun, terdapat beberapa peraturan yang relevan terhadap kasus kekerasan pada binatang.
Dekan Fakultas Ilmu Hukum Uniska Dr Zaenal Arifin menjelaskan Peraturan mengenai kekerasan terhadap hewan juga dapat digunakan untuk menjerat pelaku. Berdasarkan Pasal 91 B UU No. 18 Tahun 2009, setiap tindakan kekerasan terhadap hewan dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini termasuk tindakan yang menyebabkan penderitaan pada hewan.
Dr Zaenal Arifin menambahkan secara etika, konsumsi kucing dipandang sebagai tindakan yang sangat tidak pantas dan menyalahi aturan norma-norma sosial. Masyarakat luas sering kali menganggap tindakan ini sebagai pelanggaran terhadap rasa kemanusiaan dan kepatutan, terutama mengingat kucing sebagai hewan peliharaan yang banyak dipelihara. (rif)