Beranda Kediri Raya Tanggapi Regulasi Alat Kontrasepsi Remaja, Begini Kata DP2KB-P3A Kabupaten Kediri

Tanggapi Regulasi Alat Kontrasepsi Remaja, Begini Kata DP2KB-P3A Kabupaten Kediri

1065

KUBUS.ID  – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KB-P3A), Nurwulan Andadari memberikan tanggapan terhadap soal Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, terutama Pasal 103 ayat (4) huruf mengenai penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja. Menurut dia, meskipun alat kontrasepsi telah dikenal sebagai bagian dari kesehatan reproduksi, penerapannya masih harus diperjelas dan dikaji kembali.

Nurwulan menggarisbawahi bahwa regulasi ini lebih difokuskan untuk remaja yang terpaksa menikah atau hamil sebelum menikah. Dia belum sepakat jika alat kontrasepsi digunakan untuk mencegah kehamilan di kalangan remaja yang belum menikah.

“Kalau dibuat untuk melindungi supaya remaja itu tidak hamil disaat belum menikah, saya pribadi tidak setuju. Tapi kalau ditujukan kepada anak yang mengajukan dispensasi nikah karena berbagai hal, its oke,” katanya, Senin (12/8/2024).

Terkait dengan aturan tersebut, saat ini pihaknya tengah menunggu teknis petunjuk bersama stakeholder terkait untuk bersama menentukan jenis kontrasepsi yang paling aman bagi remaja. Sembari begitu, mereka telah aktif melakukan sosialisasi melalui pusat konseling remaja dan memanfaatkan duta Genre Kabupaten Kediri di setiap desa, untuk memberikan informasi tentang layanan kesehatan reproduksi. Upaya ini juga didukung oleh Satgas Perlindungan Anak yang bertugas melindungi hak-hak anak dan remaja di wilayah tersebut.

“Karena kadang pornografi lebih jahat ketimbang narkoba, kalau sudah terkena pasti minat belajar remaja itu tidak baik, dan pola pikirnya sudah berubah,” bebernya.

Dia berharap dengan adanya aturan tersebut masyarakat tidak berspekulasi terhadap penyediaan alat kontrasepsi kepada remaja di lingkungan sekolah. Namun regulasi kebijakan tersebut ditujukan kepada pasangan nikah muda.

“Dengan usianya masih muda atau anak usia sekolah itu bisa menunda kehamilan yang kedua dan melanjutkan pendidikan,” ungkapnya. (sya)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini