Beranda Kediri Raya Akson Nul Huda: Agar Timbul Efek Jera, Kasus Perundungan di Sekolah Harus...

Akson Nul Huda: Agar Timbul Efek Jera, Kasus Perundungan di Sekolah Harus  Diproses Secara Hukum

1053
Praktisi hukum Aksonul Huda, SH. MH

KUBUS — Kasus perundungan yang terjadi di lingkungan SMPN 3 Doko, Kabupaten Blitar terus mendapatkan atensi dari berbagai pihak. Praktisi hukum M. Akson Nul Huda, S.H., M.H menanggapi peristiwa itu sebagai hal yang sangat memprihatinkan.

“Ini satu peristiwa yang cukup miris, terlebih karena terjadi di areal sekolah — tempat yang seharusnya menjadi lingkungan aman dan nyaman bagi siswa,” kata Akson pada Rabu, 23 Juli 2025.

Ia menilai bahwa kejadian seperti itu bukan yang pertama dan seharusnya menjadi perhatian serius dari semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun pemerintah. Menurutnya, harus ada langkah pencegahan yang konkret dan sistematis agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Terkait dengan pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur, Akson menegaskan bahwa proses hukum tetap bisa dilakukan. Sebab anak yang terbukti melakukan kejahatan tetap bisa diproses sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Mekanismenya melalui peradilan anak. Proses hukum tetap harus berjalan dan sampai ke pengadilan agar ada efek jera, meskipun pelakunya masih di bawah umur,” ujarnya.

Lebih lanjut, Akson menambahkan bahwa tanggung jawab tidak hanya pada pelaku, tetapi juga bisa merujuk pada orang tua. Jika ditemukan adanya kelalaian dari pihak orang tua dalam pengawasan, mereka juga bisa dikenakan pasal hukum tertentu.

Menanggapi kemungkinan penyelesaian kasus melalui jalur kekeluargaan, Akson menyatakan bahwa pendekatan semacam itu memang dimungkinkan dalam hukum, namun tidak selalu efektif.  

“Penyelesaian kekeluargaan memang bisa dilakukan, tetapi sangat mungkin tidak menimbulkan efek jera. Oleh karena itu, penting mendorong agar kasus seperti ini diproses secara hukum,” tegas. (far)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini