
ACEH, (KUBUS.ID) – Ironi penegakan hukum kembali mencuat di Indonesia. Setelah sebelumnya publik dihebohkan kasus polisi yang menetapkan suami korban jambret sebagai tersangka di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini peristiwa serupa terjadi di Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.
Seorang pemuda bernama Sandika Mahbengi harus duduk di kursi terdakwa setelah menangkap terduga pencuri mesin giling kopi milik keluarganya. Alih-alih mendapat apresiasi, tindakan Sandika justru berujung pada jerat hukum.
Dikutip dari ANTARA News, peristiwa itu bermula saat Sandika bersama tiga rekannya memergoki seorang remaja yang diduga mencuri mesin giling kopi milik bibinya di wilayah Takengon. Aksi pencurian tersebut disebut bukan kali pertama terjadi di lokasi yang sama.
Setelah berhasil diamankan, Sandika sempat memberikan tindakan fisik kepada terduga pelaku dengan maksud memberi efek jera. Remaja yang masih berstatus di bawah umur itu kemudian diserahkan ke Polsek setempat untuk diproses lebih lanjut.
Namun langkah tersebut justru berbuntut panjang. Orang tua terduga pelaku tidak menerima adanya tindakan fisik terhadap anaknya, meskipun disebut telah berulang kali melakukan pencurian. Mereka kemudian melaporkan Sandika ke kepolisian dengan dugaan penganiayaan terhadap anak.
Kasus itu bergulir hingga ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sandika Mahbengi dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. “Sementara ini, terduga pelaku pencurian yang ditangkap justru berstatus sebagai korban dalam berkas perkara terpisah,” kata Sandika.
Situasi tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat. Ratusan warga Aceh Tengah menggelar aksi damai di Tugu Simpang Lima Takengon sebagai bentuk solidaritas serta tuntutan keadilan bagi Sandika dan rekan-rekannya.
Bagi massa aksi, Sandika Cs bukanlah pelaku kejahatan, melainkan warga yang berupaya menjaga keamanan lingkungan. Mereka menilai penegakan hukum dalam kasus itu telah melukai rasa keadilan masyarakat dan berpotensi mematikan peran warga dalam menjaga ketertiban di lingkungannya sendiri. (far)
































