KUBUS.ID – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul meminta hasil laporan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang anggota dewan yang terlibat judi online. Ia mengatakan anggota dewan yang terlibat judi online bisa diproses etik melalui Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR.
“MKD juga berhak memanggil siapa pun kalau nanti misalnya menikmati (judi online),” kata Bambang di ruang rapat Komisi III, DPR RI, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.
Ia mencontohkan, seandainya namanya masuk dalam daftar laporan pemeriksaan PPATK yang melakukan transaksi judi online dan diduga melakukan transaksi tidak wajar. Maka, Bambang Pacul bisa dipanggil ke MKD.
Dalam rapat tersebut, PPATK mengungkap jumlah anggota DPR dan DPRD beserta sekretariat jenderalnya yang main judi online mencapai lebih dari 1.000 orang. Jumlah transaksi yang melibatkan anggota dewan itu mencapai 63 ribu transaksi secara nasional. Adapun secara khusus di DPR RI saja mencapai lebih dari 7 ribu transaksi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, selain dapat diproses secara kode etik ke MKD DPR, anggota yang melakukan judi online bisa dipidana. Berdasarkan pasal 303 KUHP, pemain judi online bisa dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.
“Begitu juga di pasal Undang-Undang ITE judi online juga pemainnya dipidana,” kata Habiburokhman yang juga menjabat sebagai anggota MKD DPR.
Berdasarkan Pasal 45 ayat 2 UU ITE, pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Meski begitu, Habiburokhman menjelaskan DPR bakal merumuskan tindakan secara persuasif atau represif yang akan dilakukan terhadap pemain judi online. Sebab, jika langsung mengambil tindakan represif ia takut penjara akan langsung dipenuhi para penjudi.(adr)
Copy: tempo.co