KUBUS.ID – Angka perceraian di Kabupaten Trenggalek mengalami peningkatan pada tahun 2025. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Trenggalek, hingga Agustus tahun ini dari total 1.092 kasus yang masuk, 787 di antaranya merupakan gugatan dari pihak istri, sedangkan 305 sisanya cerai talak yang diajukan suami. Panitera Pengadilan Agama Trenggalek, H. Hadiyatullah, S.H., M.H., menyampaikan tahun ini ada peningkatan sekitar 3 persen dibanding tahun lalu.
“Untuk tahun ini ada peningkatan sekitar 3 persen dibanding tahun lalu. Mayoritas perkara yang masuk adalah perceraian, dan dari jumlah itu gugatan cerai oleh istri lebih banyak dibandingkan permohonan cerai talak dari suami,” ujar Hadiyatullah.
Hadiyatullah menjelaskan bahwa ada berbagai alasan di balik tingginya angka gugatan cerai, mulai dari perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga faktor ekonomi.
“Penyebab paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus. Selain itu, ekonomi juga menjadi faktor utama. Bahkan ada juga penyebab seperti zina, mabuk, judi, meninggalkan salah satu pihak, dipenjara, dan cacat fisik,” tambahnya.
Ia juga menyoroti tren di Trenggalek, yakni banyaknya Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang menggugat cerai setelah kembali dari luar negeri. Menurut Hadi, biasanya istri yang bekerja di luar negeri, kirim uang ke suami, tapi saat pulang uang sudah habis. Padahal suami juga bekerja. Ini memicu konflik dan akhirnya berujung gugatan.
Dari sisi usia, perempuan yang paling banyak menggugat cerai berada dalam rentang usia 25 hingga 40 tahun. Menurutnya, proses perceraian tidak bisa langsung diputus, melainkan harus melalui tahapan, termasuk mediasi agar ada kemungkinan rujuk. Tapi banyak yang berujung pada perceraian karena tidak ada lagi kecocokan di antara pasangan.
“Semua perkara kami upayakan mediasi terlebih dahulu, agar ada kemungkinan rujuk. Tapi memang banyak yang berujung pada perceraian karena tidak ada lagi kecocokan di antara pasangan,” pungkasnya.(slv)