KUBUS.ID – Angka perkawinan anak di Kabupaten Trenggalek mengalami penurunan signifikan selama beberapa tahun belakangan. Berdasarkan catatan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) 2024, angka perkawinan anak tinggal 0,9 persen.
Plt Kepala Dinsos P3A Trenggalek, Christina Ambarwati menyebutkan angka perkawinan anak tidak akan sampai pada 0%, karena masih ruang konseling yang cukup ketat untuk mendapatkan surat rekomendasi.
“Alhamdulillah di tahun 2024 kemarin Trenggalek sudah berhasil menekan perkawinan anak ke angka 0,9 persen, artinya kalau nol sekali memang tidak bisa,” kata Christina kepada Radio ANDIKA (8/5).
Christina menegaskan pihaknya sudah meminta para pemerintah desa agar tidak sembarangan memberikan surat N1 sebelum surat izin dari Dinas Sosial P3A terbit. Ia mengatakan sejauh ini 106 dari 157 desa yang ada di Kabupaten Trenggalek sudah tidak ada kasus perkawinan anak.
Ia tidak memungkiri masih ada kemungkinan untuk memberikan izin pernikahan anak setelah terutama jika konseling secara ketat sudah dijalani. Meski begitu, ia mengimbau para orang tua agar tidak melakukan persiapan acara sebelum surat izin terbit.
“Jangan pinjam MUA, sound, atau sewa-sewa yang lainnya sebelum surat terbit. Jangan dijadikan alasan klasik,” tegasnya. (nhd)