Beranda Kediri Raya Aturan Pemerintah Legalkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan dari Kacamata Pengamat Hukum

Aturan Pemerintah Legalkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan dari Kacamata Pengamat Hukum

1666

KUBUS.ID – Sejumlah aturan baru yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menjadi sorotan masyarakat. Salah satunya, pemerintah melegalkan aborsi bagi korban pemerkosaan. Dari kacamata hukum, Dekan Fakultas  Hukum Uniska Kediri, Dr. H.  Zainal Arifin, SH, MH, SS, M.PdI menyebut tidak ada permasalahan aturan tersebut. Ia menilai tidak ada konflik norma hukum yang terjadi karena sudah sesuai hierarki.

Menurutnya, jika ada perubahan tatanan sosial, hukum bisa saja berubah. Masyarakat harus meningkatkan kesadaran bahwa perubahan aturan wajar terjadi sesuai konteks dan realitas masyarakat.

Zainal menyebut PP 28 Tahun 2024 merupakan perubahan realitas dari peraturan sebelumnya yang mutlak melarang praktek aborsi selain faktor medis. Menurutnya substansi yang ada dalam legalisasi aborsi sudah cukup jelas.

Ia merinci, pada beleid tersebut aborsi yang diperbolehkan harus memenuhi beberapa aspek. Diantaranya, korban pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan, ditangani tenaga medis yang memiliki kompetensi, ada fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang ditetapkan memenuhi syarat, dan harus ada kesepakatan dengan perempuan yang mengandung.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam beleid tersebut, terdapat 1072 pasal yang mengatur petunjuk pelaksanaan UU Kesehatan. Salah satunya legalisasi aborsi untuk korban pemerkosaan. (nhd)

1 KOMENTAR

  1. Kebolehan aborsi utk korban pemerkosaan yg hamil dlm PP 28/2024 dianggap sbg salahsatu solusi utk korban pemerkosaan. Padahal sejatinya tindakan aborsi akan menambah beban korban karena tindakan aborsi meski legal tetap beresiko. n yg harus diingat, tetap harus memperhatikan hukum islam atas aborsi yg haram dilakukan, kecuali ada kondisiĀ² khusus yg dibolehkan hukum syara’. Adanya kasus pemerkosaan di negeri ini sejatinya juga menunjukkan bahwa Negara tdk mampu memberi jaminan keamanan bagi Perempuan. Bahkan meski sudah ada UU TPKS. Oleh karena itu, negara harus mengupayakan pencegahan n jaminan keamanan yg kuat atas perempuaan. Islam memuliakan Perempuan, memberikan jaminan keamanan atas perempuan n memiliki sistem sanksi yg tegas n menjerakan. Sistem islam juga meniscayakan terbentuknya kepribadian islam yg menjaga individu berperilaku sesuai tuntunan Islam sehingga dpat mencegah terjadinya pemerkosaan juga pergaulan bebas. Islam juga mewajibkan negara hanya menerapkan sistem islam termasuk dlm sistem sanksi n sistem sosial. Islam juga mewajibkan negara menjaga n melindungi perempuan korban pemerkosaan sesuai dgn tuntunan Islam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini