BANYUWANGI, (KUBUS.ID) — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, memerintahkan seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk membuat perjanjian tertulis dengan sekolah penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Perjanjian tersebut mengatur batas waktu konsumsi makanan serta larangan membawa makanan MBG pulang ke rumah.
Instruksi itu disampaikan Nanik saat memberikan arahan kepada para Kepala SPPG se-Kabupaten Banyuwangi dalam agenda Koordinasi dan Evaluasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yayasan, mitra, dan pihak sekolah, di Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (24/1/2026).
Nanik menjelaskan, kebijakan tersebut diperlukan menyusul masih ditemukannya insiden keamanan pangan di sejumlah daerah akibat makanan MBG dikonsumsi melewati batas waktu aman.
“Makanan ini harus dikonsumsi sesuai waktu terbaiknya dan tidak boleh dibawa pulang. Kalau datang jam tujuh, terakhir dikonsumsi jam sekian sesuai label,” kata Nanik dalam keterangan resmi, Minggu, (25/1/2026).
Usulan pembuatan kesepakatan tertulis awalnya disampaikan Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Suratno, yang menilai perlu adanya tanggung jawab bersama antara SPPG atau dapur MBG dan pihak sekolah agar hidangan MBG dikonsumsi tepat waktu. Usulan tersebut kemudian ditegaskan langsung oleh Wakil Kepala BGN sebagai kebijakan yang wajib dilaksanakan.
Menurut Nanik, perjanjian tertulis antara Kepala SPPG dan kepala sekolah penting untuk memperjelas pembagian tanggung jawab. SPPG bertugas memastikan distribusi makanan dilakukan tepat waktu, sementara pihak sekolah bertanggung jawab mengawasi proses pembagian, waktu, dan tempat konsumsi MBG oleh siswa.
Meski telah ada perjanjian tertulis, Nanik menekankan pengawasan harus tetap dilakukan secara berlapis. Sekolah diminta secara rutin menyampaikan pengumuman terkait waktu dan tempat konsumsi MBG, baik secara lisan maupun tertulis. Selain itu, setiap wadah makanan wajib dilengkapi label waktu konsumsi terbaik.
“Label itu penting dan biayanya murah. Ini langkah sederhana, tapi dampaknya besar untuk mencegah risiko keamanan pangan,” ujar Nanik, yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Pelaksanaan Program MBG.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya BGN memperketat pengawasan distribusi dan konsumsi MBG, guna memastikan program pemenuhan gizi anak berjalan aman dan tidak menimbulkan masalah kesehatan di kemudian hari. (TEMPO/far)
































