KUBUS.ID – Balai Pemasyarakatan Kediri akan terus memberikan pendampingan kepada pelaku tindak pidana penganiayaan santri BINTANG BALQIS MAULANA di Mojo Kediri yang masih berusia dibawah umur.
Kata Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kediri CENDY PRABOWO, pendampingan dimulai saat pemeriksaan polisi, persidangan, vonis hingga pelaku keluar dari hukuman penjara. Diketahui kedua pelaku berinisial AF asal Denpasar dan AK asal Surabaya dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan dan pelatihan kerja selama 6 bulan. Pelatihan kerja ini akan dimulai setelah hukuman yang mereka jalani selesai.
Menurut CENDY, pihaknya juga bekerjasama dengan kelompok masyarakat peduli kemasyarakatan untuk bisa memberikan pendampingan, penguatan serta pemulihan psikologis anak hingga siap kembali ke masyarakat. Diharapkan kedua pelaku dan keluarganya siap mengahadapi justifikasi dan stigma negatif dari masyarakat.(stm)