“Untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo,” kata Ade, ditemui di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Ade Safri merinci para tersangka tersebut yakni BH, eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi Penilaian Perusahaan 3 (PP3) PT Bursa Efek Indonesia (BEI), DA selaku financial advisor, serta RE yang menjabat sebagai project manager PT MML dalam rangka proses IPO.
Mengutip Kompas.com, dalam perkara ini, penyidik menduga PT MML sejatinya tidak memenuhi syarat untuk melantai di Bursa Efek Indonesia.
Menurut dia, perusahaan tersebut dinilai tidak layak melakukan IPO karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. “Dari proses penyidikan di atas, penyidik menemukan fakta bahwa sebenarnya PT MML dengan kode saham PIPA, tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Dikarenakan valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan,” ucap Ade.
Ia mengatakan, PT MML tercatat memiliki valuasi perusahaan sebesar Rp 97 miliar. Adapun proses IPO perusahaan tersebut dilakukan melalui PT Shinhan Sekuritas sebagai penjamin emisi efek atau underwriter. “Di mana pada saat itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek atau yang disebut dengan underwriter adalah PT Shinhan Sekuritas,” kata dia.(eko)

































