KEDIRI, (KUBUS.ID) – Peredaran petasan ilegal menjelang Idul Fitri di wilayah Kecamatan Wates berhasil digagalkan polisi. Ratusan petasan berbagai ukuran diamankan dari sebuah rumah warga di Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan melalui siaran langsung di media sosial TikTok.
Kapolsek Wates AKP Agus Sudarjanto menjelaskan, dalam siaran langsung itu terlihat tumpukan selongsong petasan dengan berbagai ukuran di belakang penyiar. Bahkan, penyiar tersebut secara terang-terangan menyebut selongsong itu siap digunakan.
“Dari informasi awal masyarakat itu, kami langsung melakukan penelusuran dan penyelidikan hingga mengarah ke salah satu rumah di Desa Duwet,” ujar AKP Agus saat dikonfirmasi, Jumat (13/3).
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Wates segera melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi. Hasilnya, petugas menemukan 143 petasan yang sudah dirakit dan diisi bahan peledak sehingga siap ledak.
Selain itu, polisi juga mengamankan 55 selongsong kosong dengan berbagai ukuran, mulai diameter 7 sentimeter hingga yang terbesar sekitar 15 sentimeter.
Untuk mengelabui petugas, barang-barang tersebut disembunyikan di beberapa tempat. Mulai dari dalam kamar hingga kandang kambing di belakang rumah.
“Barang bukti kami temukan di kamar, sebagian lagi disembunyikan di kandang kambing,” tambahnya.
Tak hanya petasan, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk merakit dan mengemas petasan, seperti timbangan dan plastik. Temuan itu menguatkan dugaan bahwa petasan tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi juga akan diedarkan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial A. Sementara itu, suami perempuan tersebut yang diduga terlibat dalam proses perakitan masih dalam penyelidikan.
AKP Agus mengingatkan masyarakat agar tidak bermain-main dengan bahan peledak karena memiliki risiko hukum yang berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 306, pelaku yang membuat, menyimpan, atau mengedarkan bahan peledak tanpa hak terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Langkah ini juga sebagai antisipasi agar kejadian ledakan petasan seperti tahun lalu tidak terulang kembali. Kami ingin wilayah Wates tetap aman dan kondusif selama Ramadan,” tegasnya.
Sebelumnya, Polsek Wates juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk sosialisasi melalui kegiatan Safari Ramadan bersama Forkopimcam, tokoh masyarakat, hingga perguruan pencak silat.
Polisi berharap pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat. Meski petasan sering dianggap sebagai tradisi, daya ledaknya tetap berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material.(atc/adr)

































