KUBUS.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang pria berinisial S, usia 73 tahun, warga Gondang, Tulungagung karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kata Kasi Humas Polres Tulungagung, IPDA Nanang Murdianto, korban adalah seorang pelajar perempuan, usia 13 tahun.
“Korban dalam kasus ini pelajar perempuan. Usia 13 tahun,” katanya.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga mendapat laporan adanya dugaan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap korban. Awalnya, keluarga menanyakan langsung kepada pelaku hingga akhirnya yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Dari pengakuan, pelaku telah melakukan tindakan cabul sebanyak tiga kali dan persetubuhan sebanyak satu kali terhadap korban. Diketahui, modus operandi pelaku melakukan persetubuhan berawal memijat korban, lalu menyetubuhinya.
“Modus operandi pelaku melakukan persetubuhan berawal memijat korban, lalu menyetubuhinya,” ujar Nanang.
Kemudian, pihak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polres Tulungagung untuk ditindaklanjuti. Setelah mendapat laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Tulungagung. Menurut Nanang, kasus ini masih dalam penanganan penyidik.(slv)