KEDIRI, (KUBUS.ID) – Posisi hukum tergugat dalam kasus sengketa lahan di Desa Damarwulan, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kian menguat. Hal itu tercermin dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Selasa (20/1/2026), setelah pihak turut tergugat menyerahkan bukti administrasi pertanahan kunci ke hadapan majelis hakim.
Dalam perkara dugaan penyerobotan tanah milik Ali, warga Desa Keling, Kecamatan Kepung, Tim Hukum ANDIKA bertindak sebagai kuasa hukum Ali dan adiknya yang berstatus tergugat. Agenda persidangan kali ini difokuskan pada penyerahan bukti tambahan dari pihak turut tergugat, salah satunya Kepala Desa Damarwulan.
Melalui kuasa hukumnya, Kepala Desa Damarwulan menyerahkan dokumen Letter C dan Persil yang selama ini menjadi rujukan administrasi kepemilikan tanah di tingkat desa. Letter C mencatat riwayat kepemilikan lahan, luas, lokasi, hingga kewajiban pajak. Dokumen tersebut dinilai mampu menelusuri asal-usul tanah yang kini disengketakan.
Selain itu, dokumen Persil juga diajukan sebagai alat bukti. Persil memuat data teknis yang lebih detail, terutama terkait ukuran serta batas-batas tanah yang telah ditetapkan. Kejelasan batas ini menjadi poin krusial dalam sengketa lahan, karena berkaitan langsung dengan objek perkara. Bukti-bukti tambahan ini makin memperkuat posisi Ali dan adiknya sebagai pemilik sah atas lahan yang disengketakan.
Koordinator Tim Hukum ANDIKA, Akson Nul Huda, menegaskan bahwa bukti tambahan dari pihak turut tergugat semakin mengokohkan posisi kliennya di hadapan hukum. “Penyerahan bukti berupa Letter C dan Persil ini akan berdampak signifikan dan memperkuat posisi hukum klien kami dalam perkara sengketa lahan Damarwulan,” ujarnya usai persidangan.
Penguatan posisi tergugat ini juga menjadi dasar majelis hakim melangkah ke tahap berikutnya. Setelah agenda pembuktian, persidangan akan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Setempat (PS) yang dijadwalkan pada Jumat (23/1/2026).
Dalam pemeriksaan setempat tersebut, hakim bersama para pihak akan meninjau langsung lokasi objek sengketa di Desa Damarwulan, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Agenda ini bertujuan mencocokkan dokumen administrasi yang telah diajukan dengan kondisi riil di lapangan, sekaligus memastikan letak dan batas tanah yang dipersengketakan sebelum perkara memasuki tahapan penentuan selanjutnya.(atc/adr)

































