Beranda Nasional Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara Usai Pergi Umrah Saat Bencana

Bupati Aceh Selatan Dicopot Sementara Usai Pergi Umrah Saat Bencana

1
sumber : detik

KUBUS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, setelah ia diketahui pergi umrah saat wilayahnya dilanda banjir dan longsor. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan tindakan Mirwan melanggar Pasal 76 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perjalanan umrah tersebut juga menjadi sorotan publik, termasuk perhatian langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menjelaskan bahwa setibanya Mirwan di Jakarta dari Arab Saudi, ia langsung menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak-pihak lain yang terkait, sebagaimana pernah diterapkan dalam kasus Bupati Indramayu. Berdasarkan UU Pemda, sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap. Jika sanksi terakhir dijatuhkan, Kemendagri akan meneruskannya ke Mahkamah Agung.

Atas polemik tersebut, Mirwan menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya. Ia berjanji tetap bertanggung jawab serta berkomitmen bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap dirinya. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini