KUBUS.ID – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, menyerahkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada 64 Satuan Pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Kabupaten Kediri, dan Penandatanganan Komitmen SPPG untuk Keamanan Pangan, yang bertempat di gedung Bhagawanta Bahri Kediri. Sebelum penerbitan SLHS, telah dilakukan pengecekan lapangan oleh petugas gabungan dari Dinas Kesehatan, DLH, BPOM, serta Puskesmas setempat untuk mengetahui kondisi SPPG baik air, tempat, maupun bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan yang higienis.
Dalam rangka meningkatkan keamanan pangan dan kualitas hidup masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Kesehatan melakukan penyerahan sertifikat laik higiene sanitasi dan penandatanganan komitmen Sistem Penjaminan Prasarana dan Peralatan (SPPG) untuk keamanan pangan. Keamanan pangan yang baik dapat mencegah penyakit yang disebabkan oleh makanan tidak sehat, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengatakan, di Kabupaten Kediri sudah ada 64 SPPG yang menerima SLHS, dari 70 SPPG yang terbentuk di Kabupaten Kediri. Sedangkan penerima manfaat di Kabupaten Kediri sudah 136 ribu penerima. Dengan SLHS ini, bisa melakukan kontrol mulai kebersihan bahan baku, memasak dan kebersihan lingkungannya.
“Alhamdulillah sudah ada 64 SPPG yang menerima SLHS dari 70 SPPG yang terbentuk di Kabupaten Kediri. Jadi masih ada 6 SPPG lagi yang akan menerima SLHS,” Kata Bupati, Selasa (28/10/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri dr Ahmad Khotib mengatakan, dengan SLHS, Dinas Kesehatan melakukan pengawasan baik dari pemilihan bahan, cara memasak, kebersihan makanan, hingga pendistribusiannya. Setiap SPPG juga ada ahli gizinya yang melakukan pengawasan.
“Dengan adanya SLHS ini, kita lakukan pengawasan ya, mulai dari bahan mentah hingga penyajiannya. Kemudian kebersihan lingkungan juga dilakukan pengawasan,” Jelasnya.
Sertifikat laik higiene sanitasi merupakan pengesahan bahwa tempat pengelolaan pangan telah memenuhi standar higiene yang ditetapkan. Sertifikat laik higiene sanitasi juga dapat meningkatkan kualitas tempat pengelolaan pangan. Penandatanganan komitmen SPPG merupakan komitmen untuk meningkatkan keamanan pangan, meningkatkan kualitas prasarana dan peralatan yang digunakan dalam pengelolaan pangan.(atc)

































