Beranda Kediri Raya Cabuli 2 Remaja Perempuan, Pria asal Pare Kediri Ditangkap Polisi

Cabuli 2 Remaja Perempuan, Pria asal Pare Kediri Ditangkap Polisi

210

KUBUS.ID – Danang, pemuda asal Sumberbendo, Pare, Kediri ditangkap polisi karena mencabuli dua remaja perempuan.

Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri Ipda Heri Wiyono, korban pertama berusia 15 tahun mengenal Danang lewat media sosial. Tersangka mengajak korban untuk bertemu dan jalan-jalan di sekitar Pare. Sesampai di areal persawahan, korban diperkosa lalu ditinggal begitu saja.

“Korban ditemukan warga dalam keadaan tangan dan kaki diikat, selanjutnya warga mengantar korban pulang”, kata Heri.

Korban kedua berusia 17 tahun juga mengenal Danang di media sosial. Setelah akrab, Danang menjemput korban di depan sekolah kemudian pergi ke kos tersangka di Pare. Di tempat itulah Danang memperkosa korban. Usai menjalankan aksi bejatnya, tersangka mengajak korban jalan-jalan. Begitu sampai di minimarket daerah Mojowarno Jombang, korban ditinggal pelaku. Beruntung korban ditolong warga dan diantar pulang.

“Begitu sampai di rumah, korban ditanyai orang tuanya. Akhirnya bercerita. Orang tua langsung melapor ke polisi”, imbuh Heri.

Polres Kediri masih mengembangkan kasus ini karena diduga ada korban lainnya tetapi takut untuk melapor. Danang dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.(hil)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini