KUBUS.ID – Seorang Kiai asal Cengkok Ngronggot Nganjuk MA, resmi ditetapkan tersangka. Kasus pencabulan anak dibawah umur yang merupakan santriwatinya.
Kata Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., pencabulan terjadi saat korban tidur sendirian, di kamar santri di rumah tersangka. Korban kelas 5 MI.
Atas aksi keji tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(rif)