KUBUS.ID – Menjelang musim haji 2025, pemerintah menegaskan kembali pentingnya syarat istitha’ah kesehatan bagi calon jemaah haji Indonesia. Syarat ini menjadi penentu kelayakan fisik dan mental seseorang untuk menunaikan ibadah haji dengan aman dan lancar.
Menurut Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI, Liliek Marhaendro Susilo, calon jemaah dengan kondisi kesehatan berat atau kronis sangat disarankan untuk menunda keberangkatan atau membadalkan hajinya.
“Ibadah haji membutuhkan kesiapan fisik dan mental yang optimal. Calon jemaah dengan penyakit menahun yang melemahkan, gangguan kognitif, atau kondisi khusus seperti kehamilan, sebaiknya mempertimbangkan ulang keberangkatan,” ujar Liliek, dikutip dari laman Sehat Negeriku, dilansir Detikcom, Selasa (15/4).
Tiga Aspek Istitha’ah Kesehatan
Syarat istitha’ah kesehatan merujuk pada Fatwa MUI Nomor 38 Tahun 2018, yang mencakup tiga aspek utama:
- Pemeriksaan fisik dan mental.
- Kemampuan menjalani aktivitas sehari-hari.
- Kelayakan medis berdasarkan standar nasional dan internasional.
Pemeriksaan ini dilakukan secara menyeluruh, termasuk evaluasi kondisi kronis dan risiko selama menjalankan ibadah haji di Arab Saudi.
Standar Kesehatan dari Pemerintah Arab Saudi
Tak hanya dari Indonesia, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga menetapkan standar kesehatan ketat bagi para jemaah. Jemaah yang mengalami kondisi medis tertentu tidak diperkenankan untuk berhaji karena berisiko tinggi terhadap keselamatan diri dan orang lain.
Daftar Kondisi Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat Haji:
- Gagal ginjal dengan kebutuhan dialisis rutin
- Penyakit jantung dengan gejala saat istirahat atau aktivitas ringan
- Penyakit paru kronis yang memerlukan oksigen
- Sirosis hati dengan tanda-tanda gagal fungsi
- Gangguan neurologis berat dan disabilitas kognitif
- Demensia pada lanjut usia
- Kehamilan
- Penyakit menular aktif
- Kanker yang sedang menjalani kemoterapi
Pastikan Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Pelunasan Biaya Haji
Calon jemaah wajib menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH). Pemeriksaan ini menjadi dasar penetapan istitha’ah, agar ibadah dapat dijalankan dengan aman dan maksimal.(adr)