Beranda Jawa Timur Cerai Tak Izin Pimpinan, Seorang PPPK Dinas Pendidikan Blitar Disanksi Potong Gaji...

Cerai Tak Izin Pimpinan, Seorang PPPK Dinas Pendidikan Blitar Disanksi Potong Gaji Setahun

2209

KUBUS.ID – Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 50 persen selama satu tahun. Sanksi ini diberikan karena yang bersangkutan melakukan perceraian tanpa izin dari pimpinan atau Bupati.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Agus Santosa, menjelaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan karena pelanggaran terhadap aturan kedisiplinan aparatur sipil negara. Pegawai tersebut tidak melaporkan rencana perceraian karena mengaku tidak mengetahui prosedur yang berlaku.

Agus menegaskan bahwa setiap ASN maupun PPPK yang ingin mengajukan perceraian harus terlebih dahulu mengikuti tahapan yang telah ditetapkan. Jika pegawai berstatus sebagai penggugat, maka wajib mengajukan izin kepada Bupati sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan. Proses tersebut dimulai dari pembinaan oleh atasan langsung, dilanjutkan dengan mediasi internal, dan diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Jika pegawai berstatus sebagai tergugat, maka ia harus melaporkan proses hukum tersebut kepada Bupati.

Pemkab Blitar sendiri telah menjalin kerja sama (MoU) dengan Pengadilan Agama sejak tahun 2004. Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah dapat mengetahui apabila terdapat gugatan perceraian yang diajukan oleh ASN atau PPPK.

Agus mengimbau seluruh PPPK agar memahami dan menaati prosedur yang berlaku dalam proses perceraian guna menghindari sanksi disiplin yang merugikan. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini